Ambon (Antara Maluku) - Puluhan demonstran dari DPD KNPI Kepulauan Aru mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menangkap Wakil Bupati setempat, Umar Djabumona, yang terkait dengan dugaan penyimpangan dana APBD 2011 senilai Rp4 miliar lebih.

Desakan demonstran yang dikoordinasikan oleh Sekretaris DPD KNPI Kepulauan Aru, Muksin Sinamur, disampaikan di kantor Kejati Maluku, di Ambon, Selasa.

Demonstran mendesak Kejati Maluku, karena penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah melimpahkan hasil penyidikan Umar kepada Kejati dan sudah dinyatakan "P21" (sempurna/lengkap) pada 30 Mei 2013.

"Rasanya Umar harus segera ditangkap dan diproses hukum agar jera karena mengakibatkan kerugian negara. Apalagi penyimpangan dana itu terkait perhelatan MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku saat bersangkutan berstatus pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru," ujar Muksin.

Demonstran menginginkan citra Kepulauan Aru harus diselamatkan terkait perhelatan MTQ yang sebenarnya pesta iman umat Islam se - Maluku saat itu.

"Perhelatan MTQ tercoreng dengan perbuatan oknum - oknum kurang bermoral sehingga hukum harus ditegakan agar membuat efek jera terhadap mereka yang diduga terlibat praktik korupsi," kata Muksin.

Menanggapi protes itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Natzir Hamzah, mengemukakan sebenarnya aksi tersebut seharusnya dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Maluku karena kasus Umar baru "P-21".

"Kan harus pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) barulah kejaksaan memproses berkas pidana khusus untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon," katanya.

Hanya saja, Natzir menjamin bila berkas Umar sudah tahap dua, maka tetap diproses sesuai KUHP. "Kami tidak main- main dengan dugaan kasus korupsi sehingga siapa pun yang terlibat pasti diproses hukum," tegasnya.

Sebelumnya (17/5), Ditreskrimsus Polda Maluku di Ambon menetapkan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona, sebagai buron karena tidak memenuhi panggilan kedua pihak berwajib tersebut.

Bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik sebanyak dua kali sehingga sesuai ketentuan harus ditetapkan sebagai buron.

Ditreskrimsus Polda Maluku juga siap melakukan penjemputan paksa terhadap bersangkutan yang terlibat penyimpangan dana APBD Kepulauan Aru tahun 2011 senilai lebih dari Rp4 miliar.

Sebenarnya panggilan kedua itu pada 7 Juni 2013. Namun, kuasa hukumnya, Anthoni Hatane memohon penangguhan hingga 17 Juni 2013 dan ternyata tidak datang juga, maka dia ditetapkan sebagai buron, selanjutnya siap dijemput paksa.

Keputusan ini karena bersangkutan sering berdalil sedang berada di Jakarta dalam rangka urusan dinas di Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Sulistyono mengemukakan kuasa hukum Umar, Anthoni Hatane, saat panggilan kedua terhadap kliennya pada 7 Juni 2013 beralasan bersangkutan sedang sibuk berurusan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi kita tidak main - main dalam kasus ini. Nanti lihat saja kalau dia (Umar) tidak memenuhi panggilan, maka pasti dijemput paksa," tegasnya.

Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011.

Mereka adalah istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, Staf Ahli Bidang Pemkab Kepulauan Aru Ambo Walay, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013