Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Ade Komaruddin menegaskan, seorang advokat harus berpegang teguh pada kode etik profesi ketika beracara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Saya berpesan agar para advokat yang baru dilantik dapat beracara di dalam dan luar pengadilan dengan tetap berpedoman pada nilai nilai etika profesi," kata Ade Komaruddin di Ambon, Selasa.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua PT Ambon dalam acara sidang terbuka pengambilan sumpah 13 advokat baru pada organisasi advokat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).

"Saya berharap agar para advokat yang baru dilantik dapat berpegang teguh pada kode etik profesi, apalagi saat ini mereka sudah dapat beracara di mana saja di daerah Indonesia," ujar Komaruddin.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah PPKHI Maluku Alfred V. Tutupary dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Ketua PT Ambon yang telah melaksanakan sidang terbuka pengambilan sumpah belasan advokat PPKHI yang baru.

Dia berharap agar para advokat muda yang baru disumpah ini dalam bertindak tetap bisa memegang teguh sumpah profesi dan kode etik advokat.

Mereka harus tetap menjaga nama baik dan marwah organisasi dan sedapat mungkin membantu masyarakat tidak mampu lewat pelayanan Probono.

"Probono berarti pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum khususnya bagi masyarakat kurang mampu tanpa harus dilakukan pemungutan biaya ketika terlibat sebuah perkara," ujarnya.

Dia jua berpesan agar para advokat muda sebagai salah satu aparat penegak hukum untuk dapat menegaskan hukum adil, dan berintegritas.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024