Ambon (Antara Maluku) - Aksi demonstrasi dilaksanakan tiga komponen pemuda di Ambon, Kamis, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera melimpahkan berkas Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Aru, Umar Djabumona yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana APBD setempat tahun 2011 senilai Rp4 miliar.

DPD KNPI Kepulauan Aru, Aliansi Masyarakat Jargaria Cinta Damai (AMJCD) dan GMNI Maluku yang berdemo mendatangi Kejati Maluku dan diterima Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Natsir Hamzah,SH.

Wakil Ketua AMJCD, Obeth Wakam mempertanyakan alasan Kejati Maluku yang dinilai lamban menangani berkas Umar sehubungan Direktorat Reserse, Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Maluku melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejati setempat pada 21 Juni 2013, menyusul hasil penyidikan sudah lengkap(P21) pada 30 Mei 2013.

"Kami mendukung Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Umar saat menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati Kepulauan Aru dalam rangka memelihara stabilitas keamanan dan pemerintahan bebas praktek KKN," ujarnya.

Karena itu, Kejati Maluku diberikan tenggat waktu tujuh hari untuk memproses pelimpahan berkas Umar ke PN Ambon dan sekiranya tidak, maka dipastikan pendemo akan datang kembali dengan massa dalam jumlah besar.

"Kami sebagai generasi penerus bangsa Indonesia menginginkan Kabupaten Kepulauan Aru bebas dari praktek KKN serta aktivitas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial kembali normal, menyusul Bupati Teddy Tengko dieksekusi juga terkait kasus korupsi," kata Obeth.

Teddy terkait kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp42,5 miliar telah dieksekusi pada 29 Mei 2013 selanjutnya dipenjarakan di Lapas kelas II A Ambon pada 29 Mei 2013. Namun, dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung pada 31 Mei 2013.

Aspidsus Kejati Maluku, Natsir Hamzah,SH menegaskan, tidak main - main dalam menangani kasus korupsi dengan bukti Teddy telah dieksekusi.

"Kami sebenarnya hanya kesulitan karakteristik daerah berupa kepulauan dan bertepatan dengan musim hujan sehingga aktivitas penerbangan dari Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru sebagai lokasi perkara terlambat disampaikan berkasnya oleh Kejari setempat," ujarnya.

Hanya saja, berkasnya telah disampaikan kemarin( Rabu) dan sedang disiapkan untuk dilimpahka ke tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Ambon segera.

"Jadi desakan waktu paling terlambat tujuh hari sudah dlimpahkan terlalu lama karena Kajati, Anthon Hutabarat telah mengarahkan segera diproses," tandasnya.

Umar sempat dinyatakan buronan karena tidak mematuhi panggilan kedua Ditreskrimsus Polda Maluku pada 17 Juni 2013 sehingga akhirnya ditangkap di Jakarta, pada 20 Juni 2013.

Bersangkutan dieksekusi ke Ambon pada 21 Juni 2013. Namun, saat Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan tahap II ke kejaksaan tinggi(Kejati) Maluku ternyata tidak ditahan.

Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya terkait dugaan korupsi MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011.

Mereka adalah istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, mantan staf ahli Bupati setempat bidang pemerintahan, Ambo Walay, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leiuwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013