Ternate (Antara Maluku) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara mengimbau para calon legislatif (caleg) yang akan ikut Pemilu Legislatif 2014 untuk tidak memasang seenaknya saja atribut sosialisasi seperti baliho atau spanduk.

"Caleg tidak dilarang melakukan sosialisasi terkait keikutsertaannya pada Pemilu Legislatif 2014, baik menggunakan baliho atau spanduk, tetapi harus mematuhi aturan yang berlaku," kata Anggota Bawaslu Malut Muksin di Ternate, Senin.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul banyaknya caleg di Malut memasang atribut sosialisasi seperti baliho dan spanduk pada lokasi terlarang, seperti di jalan protokol, depan sarana ibadah dan sarana pendidikan.

Ia mengatakan bahwa caleg yang ingin memasang atribut sosialisasi harus melihat aturan yang berlaku, baik yang dikeluarkan oleh KPU maupun peraturan daerah di masing-masing kabupaten/kota yang mengatur pemasangan atribut sosialisasi seperti itu.

Bawaslu meminta kepada para caleg yang sudah terlanjur memasang baliho atau spanduk di tempat terlarang, harus segera menurunkannya dan memindahkannya ke lokasi yang diizinkan untuk pemasangan atribut sosialisasi seperti itu.

Bawaslu bersama pemerintah setempat, kata Muksin, akan menertibkan spanduk dan baliho para caleg yang dipasang pada tempat terlarang tersebut, jika pemiliknya tidak mau menurunkannya meski sudah diberi peringatan berulangkali.

Pihaknya juga mengimbau para caleg agar dalam memasang atribut sosialisasi, terutama yang berupa spanduk untuk menghindari kalimat yang bersifat provokasi atau penonjolan etnis guna menghindari terjadinya masalah di tengah masyarakat.

Sebelumnya sejumlah kalangan di Malut mengeluhkan pemasangan baliho dan spanduk para caleg, yang selain tidak memperhatikan aturan, juga telah mengganggu keindahan kota, oleh karena itu mereka meminta kepada pihak terkait untuk menertibkannya.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013