Ambon (Antara Maluku) - Aliansi Masyarakat Jargaria Cinta Damai (AMJCD) akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon yang membebaskan mantan pelaksana tugas(Plt) Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan korupsi APBD tahun 2011 senilai Rp4 miliar lebih.

"Kami setelah menerima salinan amar putusan akan mempelajari alasan hukum sehingga Umar dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan ancaman kurungan 4,6 tahun," kata ketua AMJCD, Obed Wakim, di Ambon, Rabu.

Alasan melaporkan ketua majelis hakim, Hengky Hendradjaja serta anggota Eddy Spejengkaria dan Henry Liliantor karena terbukti bocoran vonis beredar di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada akhir Januari 2014 ternyata sama dengan amar putusan di Ambon, Selasa (11/2).

Ini menimbulkan keresahan masyarakat di Kepulauan Aru karena vonis belum diputuskan ternyata Umar dan pendukungnya telah bersukaria bahwa nantinya dinyatakan bebas.

"Kami kaget dengan mekanisme vonis yang sebenarnya hanya internal majelis hakim ternyata sudah bocor sebelum keputusan perkaranya digelar sehingga memandang perlu melaporkan ke KY agar memeriksa tiga hakim Pengadilan Tipikor Ambon tersebut," ujar Obed.

Dia tidak menuding ada "permainan" Umar dan pendukungnya dengan tiga majelis hakim tersebut. Namun, dengan bocoran vonis ternyata terbukti sama dengan amar putusan, maka mengindikasikan kemungkinan terjadi perbuatan kurang tertanggung jawab.

"Karenanya KY diminta untuk nantinya memeriksa tiga majelis hakim tersebut karena penegakan hukum ternyata sudah bocor sebelum pembacaan vonis sehingga meresahkan masyarakat yang menginginkan adanya keadilan," tegas Obed.

AMJCD memandang perlu untuk nantinya meminta Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja mendorong JPU mengajukan kasasi terhadap putusan Umar.

"Kami memperjuangkan penegakan hukum ini tidak diboncengi kepentingan politik atau siapa pun karena ini merupakan panggilan hati nurani agar Kabupaten Kepulauan Aru ini bebas dari praktek korupsi," ujar Obed.

Mantan Plt Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Umar Djabumona, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (12/2).

Amar putusan yang dibacakan bergilir, baik ketua majelis hakim, Hengky Hendradjaja serta anggota Eddy Spejengkaria dan Henry Liliantor, memutuskan, Umar tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada 10 Desember 2013.

Dengan demikian, Umar tidak terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, selanjutnya dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga memutuskan harkat, martabat dan nama baik Umar harus dikembalikan serta biaya perkara ditanggung negara.

Umar pada 10 Desember 2013 dituntut JPU penjara 4,6 tahun di Pengadilan Tipikor Ambon, terkait dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.

Terdakwa dituntut karena terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, selanjutnya dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.

Bersangkutan juga dituntut membayar denda Rp250 juta dan subsider enam bulan terkait dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.

Umar(Wakil Bupati Kepulauan Aru) menjadi Plt Bupati setempat berdasarkan SK Mendagri No.131.81.151 tertanggal 11 Maret 2011 karena pemberhentian sementara Bupati Teddy Tengko melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Umar dalam kewenangannya secara lisan memerintahkan Bendahara Sekda yakni saksi Elifas Leuwa meminjamkan uang Rp2,98 miiar kepada panitia MTQ ke-24 Provinsi Maluku tahun 2011, menyusul disediakan APBD Kepulauan Aru tahun 2011 sebesar Rp8 miliar.

Selanjutnya Rp1,28 miliar dipinjamkan dari pos pembayaran pemberian bantuan tugas belajar dan ikatan dinas diberikan kepada kebutuhan organisasi sosial.

Umar yang juga telah dinonaktifkan Mendagri, Gamawan Fauzi dari jabatan Wakil Bupati Kepulauan Aru dengan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

JPU Ahmad saat pembacaan tuntutan dalam persidangan Pengadilan Tipikor Ambon dengan Ketua majelis hakim Hengky Hendradjaja, SH M.Hum, menyatakan, hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan maupun koperatif saat sidang, belum pernah dihukum, tidak menerima hasil korupsi serta memiliki seorang istri dan dua anak.

Sedangkan pertimbangan memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari praktek Kolusi, Kolusi dan Korupsi(KKN).

Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya yakni istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, staf ahli Bupati kepulauan Aru, Ambo Walay dan anggota KPU Kepulauan Aru Jermina.

Selain itu, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leauwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014