Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri (KPN) Ternate menggelar sidang perdana terdakwa Imran Yakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Malut nonaktif terkait perkara dugaan tindak pidana suap jabatan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut nonaktif Imran Yakub didakwa menyuap eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebesar Rp1,2 miliar.
"Jumlah itu diterima terpidana Abdul Gani secara bertahap melalui Ridwan Arsan dan dikirimkan ke rekening ajudannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra, saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa Imran Yakub di PN Ternate, Kamis.
Sidang perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte itu dipimpin Ketua PN Ternate, Rudi Wibowo, dan didampingi dua hakim anggota, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di ruang sidang Prof.Dr. Bagir Manan.
Dalam dakwaannya, Rio Vernika Putra menyebut terdakwa Imran Yakub telah memberikan uang kepada gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba untuk mendapatkan jabatan Kadis Dikbud Malut.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, sidang Imran Yakub kemudian ditutup Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada Kamis (3/10) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
KPK menetapkan Imran Yakub (IJ) sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK mengungkapkan IJ memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Abdul Gani untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.
AGK menerima uang dari tersangka IJ, perbuatan dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui RA sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan total sebesar Rp 1,2 miliar.
Penerimaan uang itu atas perintah dari AGK untuk jabatan Kadisdikbud Provinsi Malut. IJ memberikan uang itu dua kali. Belakang diketahui pemberian pertama dilakukan sebelum IJ dilantik, dengan jumlah sebesar Rp210 juta. Kemudian, pemberian kedua setelah dilantik sebesar Rp1.027.500.000.
Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ, di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum Tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Malut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut nonaktif Imran Yakub didakwa menyuap eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebesar Rp1,2 miliar.
"Jumlah itu diterima terpidana Abdul Gani secara bertahap melalui Ridwan Arsan dan dikirimkan ke rekening ajudannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra, saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa Imran Yakub di PN Ternate, Kamis.
Sidang perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte itu dipimpin Ketua PN Ternate, Rudi Wibowo, dan didampingi dua hakim anggota, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di ruang sidang Prof.Dr. Bagir Manan.
Dalam dakwaannya, Rio Vernika Putra menyebut terdakwa Imran Yakub telah memberikan uang kepada gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba untuk mendapatkan jabatan Kadis Dikbud Malut.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, sidang Imran Yakub kemudian ditutup Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada Kamis (3/10) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
KPK menetapkan Imran Yakub (IJ) sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK mengungkapkan IJ memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Abdul Gani untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.
AGK menerima uang dari tersangka IJ, perbuatan dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui RA sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan total sebesar Rp 1,2 miliar.
Penerimaan uang itu atas perintah dari AGK untuk jabatan Kadisdikbud Provinsi Malut. IJ memberikan uang itu dua kali. Belakang diketahui pemberian pertama dilakukan sebelum IJ dilantik, dengan jumlah sebesar Rp210 juta. Kemudian, pemberian kedua setelah dilantik sebesar Rp1.027.500.000.
Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ, di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum Tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Malut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024