Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff menyatakan pihaknya sudah meminta DPR-RI agar segera membahas RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulaian untuk disetujui dan ditetapkan menjadi UU.

"Saat mengantar Ketua DPR RI ke Bandara Internasional Pattimura untuk kembali ke Jakarta tanggal 12 Maret 2014, saya minta perhatiannya dan direspon positif," ujar gubernur.

Menurut dia, Marzuki bahkan berjanji akan mendorong rekan - rekannya di DPR RI  agar mengetuk palu persetujuan sebelum penyelenggaraan Pemilihan Presisden (Pilpres) 9 Juli 2014.

Said juga menyatakan Ketua DPD RI Irman Gusman pun berjanji akan memberikan dukungan bagi penetapan RUU PPDK menjadi UU.

"Irman Gusman juga berjanji akan berkoordinasi dengan DPR RI," ujarnya.

Marzuki dan Irman berada di Kota Ambon dalam rangka menghadiri Konvensi Nasional Capres Partai Demokrat pada 11 Maret 2014.

Marzuki mengatakan RUU PPDK bila telah ditetapkan menjadi UU merupakan salah satu instrumen percepatan pembangunan di daerah yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan, terutama di kawasan timur Indonesia yang masih tertinggal dan masyarakatnya banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan.

"Pemerintah pusat memang telah memutuskan kebijakan mempertimbangkan luas wilayah laut dalam perhitungan dana alokasi khusus (DAK) maupun dana alokasi umum (DAU) bagi provinsi dan kabupaten dengan karakteristik kepulauan, tetapi hal itu belum cukup untuk mempercepat ketertinggalan pembangunan, terutama di kawasan timur Indonesia," katanya..

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014