Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebutkan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) di struktur Mabes Polri bisa memperkuat pemberantasan korupsi yang saat ini digencarkan pemerintah.
 
"Besar harapan masyarakat terhadap pemberantasan dan pencegahan korupsi agar semakin kuat agar uang negara bisa diselamatkan serta pembangunan semakin cepat," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
 
 
Pengajar Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengakui walaupun penangkapan pelaku korupsi selama ini gencar tetapi para koruptor masih terus menggerogoti keuangan negara.
 
"Kita harapkan Kortastipidkor ini dapat memberikan kerja maksimal dan kinerjanya langsung dapat dirasakan masyarakat," katanya.
 
Dia mengatakan korps baru di Mabes Polri ini akan lebih kuat dibandingkan dengan Direktorat Tipidkor yang saat ini berada di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
 
 
"Kortastipidkor akan dipimpin Jenderal bintang dua (Inspektur Jenderal) yang berada langsung di bawah Kapolri sehingga akan lebih kencang bekerja dibanding Direktorat Tipidkor yang dipimpin seorang Brigjen Pol," kata Edi.
 
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
 
Dalam berkas salinan yang dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis, perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
 
 
Ketentuan terkait pembentukan Kortastipidkor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan,"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri."
 
Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
 
Kortastipidkor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara Jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.
 
Selanjutnya, kepala Kortastipidkor dibantu seorang Wakil Kepala Kortastipidkor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi sebut Kortastipidkor bisa perkuat pemberantasan korupsi

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024