Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melakukan pelepasliaran sebanyak 32 ekor satwa dilindungi di Kawasan konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Sungai Salawai, Kabupaten Maluku Tengah.
Puluhan ekor satwa tersebut, dengan rincian jenis yakni, 28 ekor nuri Maluku (Eos bornea), dua ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dan dua ekor ular sanca kembang (Python reticulatus).
“Satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil kegiatan penyelamatan dan pengamanan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL),” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, penyelamatan peredaran TSL tersebut dari wilayah SKW 1 Ternate, Resort KSDA Piru dan Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon serta hasil rescue satwa dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon maupun penyerahan dari masyarakat yang berada di Ambon.
“Sebelum dilepasliarakan ke habitat aslinya, satwa-satwa tersebut telah terlebih dahulu menjalani perawatan, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan satwa di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku,” ujarnya.
Ia mengaku, perawatan yang dilakukan membtuhkan waktu yang sangat panjang hingga akhirnya satwa-satwa ini siap untuk dilepasliarkan. Diharapkan satwa tersebut dapat cepat beradaptasi dan berkembangbiak di lingkungan barunya.
Seto menegaskan kepada masyarakat, bahwa satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik di Kepulauan Maluku tidak dapat ditemukan di tempat lain. Sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman kelimpahan baik jenis tumbuhan maupun satwa di Maluku.
Ia juga berharap, bagi masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.
“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang,” ucap Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku lepas liarkan 32 ekor satwa dilindungi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024