Kanwil Kemenkumham Maluku Utara melalui Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate memastikan bahwa kondisi benda atau barang sitaan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjaga dan terawat.
"Kami intensif melakukan pengecekan lapangan dan opname fisik atas aset sitaan KPK berupa bangunan rumah dan lapangan futsal di Ternate agar terjaga dan tetap terawat," kata Kepala Rupbasan Kelas II Ternate Pramuaji Buamonabot di Ternate, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengecekan fisik aset sitaan KPK untuk memastikan kuantitas dan kualitasnya tetap terjaga.
Sampai saat ini telah dilakukan dua tahap penyitaan aset sitaan negara oleh KPK terhadap total sebanyak 55 aset yang tersebar di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Halmahera Selatan.
Pramuaji mengatakan bahwa aset yang dititipkan KPK kepada Rupbasan Ternate masih menunggu hasil putusan inkrah di Pengadilan Negeri Ternate.
Oleh karena itu, dalam menunggu putusan inkrah, perawatan dan pemeliharaan barang sitaan negara patut dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi Rupbasan Ternate.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa perawatan dan pemeliharaan barang sitaan negara merupakan bagian dari tugas dan fungsi Rupbasan Ternate.
Andi Taletting mendukung sinergi yang terus terjalin baik antara Rupbasan Ternate dengan KPK RI dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Sebelumnya, Rumbapsan Kelas II Ternate jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemasangan plang penyitaan pada gedung dan bangunan serta tanah aset sitaan negara.
Pemasangan plang sitaan sekaligus dilakukan pengadministrasian sebelum melakukan penyimpanan dan pemeliharaan barang sitaan negara.
Andi mendorong Rupbasan Ternate dapat berakselerasi dan berkolaborasi agar pelaksanaan tugas dan fungsi, termasuk dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan atas barang sitaan negara, dapat berjalan baik sesuai ketentuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Kami intensif melakukan pengecekan lapangan dan opname fisik atas aset sitaan KPK berupa bangunan rumah dan lapangan futsal di Ternate agar terjaga dan tetap terawat," kata Kepala Rupbasan Kelas II Ternate Pramuaji Buamonabot di Ternate, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengecekan fisik aset sitaan KPK untuk memastikan kuantitas dan kualitasnya tetap terjaga.
Sampai saat ini telah dilakukan dua tahap penyitaan aset sitaan negara oleh KPK terhadap total sebanyak 55 aset yang tersebar di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Halmahera Selatan.
Pramuaji mengatakan bahwa aset yang dititipkan KPK kepada Rupbasan Ternate masih menunggu hasil putusan inkrah di Pengadilan Negeri Ternate.
Oleh karena itu, dalam menunggu putusan inkrah, perawatan dan pemeliharaan barang sitaan negara patut dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi Rupbasan Ternate.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa perawatan dan pemeliharaan barang sitaan negara merupakan bagian dari tugas dan fungsi Rupbasan Ternate.
Andi Taletting mendukung sinergi yang terus terjalin baik antara Rupbasan Ternate dengan KPK RI dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Sebelumnya, Rumbapsan Kelas II Ternate jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemasangan plang penyitaan pada gedung dan bangunan serta tanah aset sitaan negara.
Pemasangan plang sitaan sekaligus dilakukan pengadministrasian sebelum melakukan penyimpanan dan pemeliharaan barang sitaan negara.
Andi mendorong Rupbasan Ternate dapat berakselerasi dan berkolaborasi agar pelaksanaan tugas dan fungsi, termasuk dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan atas barang sitaan negara, dapat berjalan baik sesuai ketentuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024