Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku telah melakukan pembinaan sebanyak 7.465 perusahaan yang beroperasi di daerah itu pada 2024.
"Dari data pada aplikasi wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan secara online, kondisi per Oktober 2024 jumlah perusahaan di Provinsi Maluku yang dilakukan pembinaan sebanyak 7.465 perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Maluku M. Rizal Latuconsina di Ambon, Jumat.
Dia menjelaskan dari ribuan perusahaan tersebut yang aktif melaksanakan wajib lapor di kantor ketenagakerjaan sampai saat ini baru 876 perusahaan, atau sekitar 11,74 persen perusahaan yang telah kedaluarsa.
Sedangkan yang belum melaporkan kembali sekitar 2.531 perusahaan atau sekitar 33,90 persen, dan yang belum melaksanakan pelaporan perusahaannya sebanyak 4.508 atau sekitar 45,36 persen.
Oleh sebab itu saat ini pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan tahun 2024.
Pemerintah Daerah dalam menjalankan kebijakan bidang ketenagakerjaan yang meliputi perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja merupakan kebijakan pokok dan bersifat menyeluruh, sehingga diperlukan data yang dapat memberikan dampak menyeluruh bagi tenaga kerja di perusahaan.
Menurutnya, untuk mendapat data tersebut, setiap pengusaha atau pengurus perusahaan perlu melaporkan kondisi ketenagakerjaan di perusahaannya masing-masing kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Maluku.
"Sesuai UU nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan dan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau kepada pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi masing-masing,” jelasnya.
Rizal melanjutkan Kementerian Ketenagakerjaan RI telah memberikan kemudahan bagi pengusaha atau pengurus perusahaan dalam melaksanakan kewajiban melaporkan ketenagakerjaan di perusahaannya dengan membuat dokumen pelaporan dalam jaringan kantor ketenagakerjaan di provinsi masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024