Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar akhirnya meringkus seorang predator anak di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Sang predator anak berinisial MY, seorang guru PPPK di salah satu SMP Negeri di kecamatan Selaru, Kepulauan Tanimbar.
MY diringkus polisi karena dilaporkan warga telah mencabuli sejumlah siswa, menyodomi dan melakukan pelecehan dengan korban yang merupakan siswanya. Selain itu, dia dilaporkan karena menyetubuhi seorang siswi di sekolah.
JM, orang tua dari seorang korban mengaku telah melapor ke polisi pada 12 November 2024.
"MY sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kita telah tahan," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Ashari di Saumlaki, Jumat.
Menurut Kasat, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah memeriksa seluruh korban dan menetapkan MY sebagai tersangka dengan sejumlah barang bukti.
MY dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 82 ayat 1,2 dan 4 KHUPidana dengan maksimal hukuman penjara selama 15 tahun atau minimal selama 7 tahun.
Informasi yang diperoleh dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menyebutkan, MY tinggal di salah satu rumah warga sejak beberapa bulan lalu.
Selama berada di rumah ini, MY beberapa kali mengajak dua orang siswa untuk menemaninya tidur saat malam hari.
"Selama tidur pelaku sering mencabuli, selain itu para korban yang mengaku sudah punya pacar maka saat di sekolah, dia paksa untuk masuk ke ruang perpustakaan untuk berhubungan badan," ujar sumber.
Hal tak senonoh ini bukan hanya dilakoni pelaku di rumah, tetapi juga dilakukan di ruang perpustakaan sekolah.
Sumber menuturkan, ada enam orang siswa dan siswi yang menjadi korban dari aksi bejat sang predator.
Korban pertama mengalami perbuatan tak terpuji sebanyak enam belas kali di waktu yang berbeda di perpustakaan sekolah. Korban pertama mengaku lima kali dicabuli, dan tujuh kali disodomi. Selain itu, korban pertama mengaku mengalami hal yang sama di rumah warga yaitu lima kali disodomi dan sekali dilecehkan.
Dalam waktu yang berbeda, korban kedua dicabuli pelaku sebanyak tiga kali di rumah warga, sekali dicabuli dan sekali dilecehkan di perpustakaan sekolah.
Sejak akhir September 2024 pelaku berkali-kali menyuruh korban berhubungan di ruangan perpustakaan sekolah hingga meniduri salah seorang siswi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Sang predator anak berinisial MY, seorang guru PPPK di salah satu SMP Negeri di kecamatan Selaru, Kepulauan Tanimbar.
MY diringkus polisi karena dilaporkan warga telah mencabuli sejumlah siswa, menyodomi dan melakukan pelecehan dengan korban yang merupakan siswanya. Selain itu, dia dilaporkan karena menyetubuhi seorang siswi di sekolah.
JM, orang tua dari seorang korban mengaku telah melapor ke polisi pada 12 November 2024.
"MY sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kita telah tahan," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Ashari di Saumlaki, Jumat.
Menurut Kasat, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah memeriksa seluruh korban dan menetapkan MY sebagai tersangka dengan sejumlah barang bukti.
MY dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 82 ayat 1,2 dan 4 KHUPidana dengan maksimal hukuman penjara selama 15 tahun atau minimal selama 7 tahun.
Informasi yang diperoleh dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menyebutkan, MY tinggal di salah satu rumah warga sejak beberapa bulan lalu.
Selama berada di rumah ini, MY beberapa kali mengajak dua orang siswa untuk menemaninya tidur saat malam hari.
"Selama tidur pelaku sering mencabuli, selain itu para korban yang mengaku sudah punya pacar maka saat di sekolah, dia paksa untuk masuk ke ruang perpustakaan untuk berhubungan badan," ujar sumber.
Hal tak senonoh ini bukan hanya dilakoni pelaku di rumah, tetapi juga dilakukan di ruang perpustakaan sekolah.
Sumber menuturkan, ada enam orang siswa dan siswi yang menjadi korban dari aksi bejat sang predator.
Korban pertama mengalami perbuatan tak terpuji sebanyak enam belas kali di waktu yang berbeda di perpustakaan sekolah. Korban pertama mengaku lima kali dicabuli, dan tujuh kali disodomi. Selain itu, korban pertama mengaku mengalami hal yang sama di rumah warga yaitu lima kali disodomi dan sekali dilecehkan.
Dalam waktu yang berbeda, korban kedua dicabuli pelaku sebanyak tiga kali di rumah warga, sekali dicabuli dan sekali dilecehkan di perpustakaan sekolah.
Sejak akhir September 2024 pelaku berkali-kali menyuruh korban berhubungan di ruangan perpustakaan sekolah hingga meniduri salah seorang siswi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024