Ambon (Antara Maluku) - Space Consorsium (Spacecon) International terancam batal membangun Hotel Victoria Park di Ambon, Maluku karena tidak menaati surat teguran gubernur, kata Kabid Kerjasama dan Promosi Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Maluku, Danny Kildoda, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan batas waktu toleransi yang diberikan kepada Spacecon hanya 12 bulan sejak surat teguran dikeluarkan pada 16 Agustus 2013.

Teguran tersebut merupakan bagian dari penandatangan kontrak antara Pemprov Maluku dan PT. Spacecon International di Ambon pada 29 September 2010, dan kesepakatan kontrak Bangun Serah Guna (Build Operated Transfer - BOT) yang ditandatangani pada 23 November 2010.

"Jadi pembangunan hotel maupun rencana mendukung pengembangan Bandara Internasional Pattimura untuk mengoptimalkan ekspor dari pengelolaan sektor keluatan dan perikanan terancam batal karena kontrak kerja bakal diputuskan Pemprov Maluku," ujarnya.

Dijelaskan, sekiranya PT.Spacecon International tidak mematuhi teguran untuk merealisasikan pembangunan fisik hotel sesuai ketentuan waktu, maka kontrak kerjanya terancam dicabut.

Danny mengakui, manajemen Spacecon International telah menanggapi teguran tersebut dengan menjamin realisasi pembangunan fisik hotel setelah berbagai ketentuan terkait anggaran, asuransi dan lainnya rampung.

Manajemen Spacecon International awalnya mengisyaratkan, bila berbagai ketentuan, terutama berkaitan dengan anggaran dibutuhkan lebih dari 200 juta dolar AS rampung, maka paling cepat November 2013 pembangunan fisik hotel bisa direalisasikan,

"Tapi hingga saat ini tidak ada kegiatan apa pun. Dalam kontrak kerja disepakati, setelah 12 bulan pascateguran ketiga disampaikan dan PT.Spacecon tidak merealisasikan pembangunan fisik hotel, maka Pemprov Maluku berhak membatalkan kontrak kerja," kata Danny.

Peletakan batu pertama pembangunan hotel Victoria Park dilakukan pada 27 Januari 2012.

Manajemen Spacecon International awalnya mendisain hotel berlantai 40, tetapi kemudian mengubahnya menjadi 50 lantai, dan karena itu harus melakukan revisi Amdalnya.

Sementara itu, PT Angkasa Pura (AP) I Cabang Bandara Patimura menyatakan tinggi bangunan tidak boleh melewati 200 meter karena menyangkut keselamatan penerbangan di Kota Ambon.

Sebelumnya, Presiden Direktur Spacecon International Rafael Chin menyatakan siap menginvestasikan Rp2 triliun untuk membangun hotel megah tersebut, yang dirancang dengan kelengkapan sarana perbelanjaan dan restoran.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014