Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff menegur pengusaha dari Manajemen Space Consorsium (Spacecon) Internasional soal pembangunan Hotel Victoria Park di Ambon yang peletakan batu pertamanya dilakukan pada 27 Januari 2012.

"Kami sebenarnya telah memanggil manajemen Spacecon Internasional untuk membicarakan kelangsungan pembangunan hotel tersebut pada 7 Juli 2014. Namun,(mereka) meminta waktu hingga usai perayaan Idul Fitri 1435 Hijriah," katanya, dikonfirmasi, Rabu.

Teguran sebelumnya dilakukan pada 16 Agustus 2013 oleh Karel Albert Ralahalu saat masih menjadi Gubernur Maluku

Tenggat waktu toleransi agar melanjutkan pembangunan fasilitas pariwisata tersebut berlaku hanya 12 bulan sejak 16 Agustus 2013.

"Saat membalas surat itu terlihat ada keinginan dari manajemen Spacecon Internasional untuk menyelesaikan pembangunan hotel tersebut sehingga toleransi diberikan hingga batas waktu teguran," tegas Gubernur.

Dalam surat itu diisyaratkan manajemen Spacecon hendak melunasi sisa pembayaran IMB di Dinas Tata Kota Pemkot Ambon.

"Saya tidak tahu nilainya sehingga silahkan mengkonfirmasi ke Dinas Tata Kota Ambon yang berkewenangan menangani IMB," kata Gubernur.

Said yang dilantik menjadi Gubernur Maluku bersama Wagub, Zeth Sahuburua pada 10 Maret 2014 itu mengakui, sejumlah pengusaha telah menyatakan minatnya untuk mengambilalih pembangunan di lokasi Victoria Park.

Dia merujuk salah satu asalah Grup Artha Graha yang berminat membangun di lokasi berada di pantai Losari, Kota Ambon.

"Jadi nantinya kita mengevaluasi realisasi dari manajemen Spacecon Internasional dan bila hingga tenggat waktu toleransi ternyata tidak memenuhi kewajibannya, maka kemungkinan izin dicabut," ujar Gubernur.

Teguran tersebut merupakan bagian dari penandatangan kontrak antara Pemprov Maluku dan PT. Spacecon Internasional di Ambon pada 29 September 2010.

Begitu pun kesepakatan kontrak Bangun Serah Guna (Build Operated Transfer - BOT) antara Pemprov Maluku dengan PT Spacecon Internasioal yang ditandatangani pada 23 November 2010.

Manajemen PT.Spacecon Internasional awalnya mengisyaratkan bila berbagai ketentuan, terutama berkaitan dengan anggaran dibutuhkan lebih dari 200 juta dolar AS rampung, maka paling cepat November 2013 direalisasikan pembangunan fisiknya, namun hingga saat ini tidak ada kegiatan apa pun.

Dalam kontrak kerja disepakati setelah 12 bulan paska teguran ketiga disampaikan ke PT.Spacecon Internasional ternyata tidak direalisasikan pembangunan fisik, maka Pemprov Maluku berhak membatalkan kontrak kerja.

Karena itu, manajemen PT.Spacecon Internasional yang awalnya mendisain hotel berlantai 40 dan saat ini berubah menjadi 50 lantai harus merevisi Amdalnya.

Begitu pun ketinggian bangunan tidak boleh melewati 200 meter karena itu dilarang PT Angkasa Pura (AP) I Cabang Bandara Patimura terkait keselamatan penerbangan di Kota Ambon.

Manajemen PT. Spacecon Internasiona juga memprogamkan membuka penerbangan Internasional langsung Korea - Ambon guna mendukung pengembangan pariwisata di Maluku.

Begitu pun menjajaki pengembangan sektor kelautan dan perikanan dengan memanfaatkan potensi lestari ikan di Maluku mencapai 1,6 juta ton per tahun, termasuk mutiara, rumput laut dan sumber daya hayati laut lainnya.

Sebelumnya Presiden Direktur Spacecon, Rafael Chin menyatakan siap menginvestasikan Rp2 triliun untuk membangun hotel megah tersebut.

Hotel tersebut juga dilengkapi sarana perbelanjaan dan restauran sehingga memanjakan masyarakat dan para wisatawan yang berkunjung di Kota Ambon.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014