Ambon (Antara Maluku) - Bupati Buru Maluku, Ramly Umasugi menyatakan, tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan eksplorasi deposit emas di wilayahnya.

"Hasil eksplorasi yang nantinya menjadi bahan promosi untuk menjaring investor melakukan penanaman modal guna mengelola wilayah penambangan (WP)," katanya, di Ambon, Senin.

Eksplorasi ini menindaklanjuti izin yang sudah dikeluarkan Kementerian ESDM mengenai wilayah penambangan rakyat (WPR) setelah dengar pendapat dengan Komisi VII DPR - RI di Jakarta 7 April 2013.

"Jadi belum ada investor yang memproses izin untuk mengelola WP emas di Buru karena masih menunggu hasil eksplorasi tim dari kementerian," ujarnya.

Sedangkan, WPR diatur dengan Perda dengan pengelolaannya secara kelompok, koperasi maupun perorangan.

"Kami melibatkan ahli waris pemilik kawasan Gunung Botak melalui koordinasi dengan dewan adat agar mereka kebagian haknya, menyusul penambangan telah dilakukan sejak Oktober 2011," kata Bupati.

Disinggung penambangan tanpa izin tersebut sebelumnya telah mengakibatkan pencemaran lingkungan, dia menjelaskan, sedang berkoordinasi dengan LIPI maupun tim dari universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

"Rekomendasi kedua institusi tersebut yang nantinya yang menjadi acuan bagi Pemkab Buru unruk menangani pencemaran lingkungan," ujar Bupati.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan (Bapedal) Maluku, Fauzan Chotib, mempertegas lokasi penambangan emas di kawasan Gunung Botak, pulau Buru harusnya ditutup sebagaimana telah diberlakukan sejak 5 Desember 2012.

"Saat itu tim Pemprov Maluku, Kodam XVI/Pattimura, Polda Maluku dan Pemkab Buru telah menutup aktivitas penambangan emas di Gunung Botak karena mengancam kelestarian lingkungan maupun memicu terjadinya pertikaian," katanya.

Apalagi, berdasarkan tim bentukan Pemprov Maluku dan pusat studi lingkungan (PSL) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon merekomendasikan bahwa kawasan tertentu sekitar Gunung Botak tercemar karena penggunaan merkuri untuk penambangan emas.

"Kami mendengar informasi bahwa Kementerian ESDM telah mengizinkan wilayah penambangan. Namun, Bapedal Buru belum memiliki staf yang bersertifikat untuk pengelolaan analisa dampak lingkungan (Amdal), maka harus patuh terhadap rekomendasi tim Pemprov Maluku dan PSL Unpatti Ambon," ujarnya.

Konsekuensinya, Bupati Buru, Ramly Umasugi, bila mengizinkan koperasi melakukan penambangan emas, maka bisa saja dipidanakan karena melanggar ketentuan perundang - undangan.

"Jadi dokumen Amdalnya harus diproses Bapedal Maluku dengan perlunya melakukan kajian, pengambilan sampel dan analisa laboratorium sebelum Bupati Buru menerbitkan izin penambangan emas rakyat di sana," tegasnya.

Karena itu, dia memperingatkan Bupati Buru agar tidak terburu - buru menerbitkan izin karena penambangan emas harus melalui ketentuan Amdal.

"Minimal penambangan harus mengajukan kerangka acuan pengolahan Amdal atau rencana pengolahan lingkungan (RPL) maupun rencana pemantauan lingkungan (RPL) sekiranya berskala kecil," kata Fauzan Chotib. ***2***Budi Suyanto.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014