Ternate (Antara Maluku) - Komisi II DPR RI tidak perlu membentuk panitia khusus (Pansus) pemilihan presiden terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pesta demokrasi itu, kata pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Mahmud Hasan.
"Pansus pilpres itu tidak akan membawa manfaat apa-apa bagi kepentingan bangsa Indonesia, apalagi masa kerja anggota DPR RI sekarang akan segera berakhir," katanya di Ternate, Rabu.
Ia mengatakan hal itu ketika menanggapi adanya wacana Komisi II DPR RI membentuk pansus pilpres terkait adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu tersebut.
Menurut dia, pembentukan pansus pilpres justru bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang merasa kecewa dengan hasil Pilpres 2014 untuk menciptakan kegaduhan politik dan pada gilirannya berimbas pada stabilitas di masyarakat.
Dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2014, kata Mahmud Hasan, sedang diproses di Mahkamah Konstitusi, sementara dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, sedang ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Oleh karena itu, katanya, Komisi II DPR RI seharusnya lebih mempercayakan kedua lembaga tersebut menangani dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2014 dan tidak perlu lagi membentuk pansus pilpres.
Menurut Mahmud Hasan, Komisi II DPR-RI memang memiliki hak konstitusional untuk membentuk pansus guna menyelidiki berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan atau kegiatan nasional lainnya.
Akan tetapi, katanya, hak itu hendaknya tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang justru bisa menimbulkan masalah baru bagi bangsa Indonesia.
"Kalau nanti dalam proses penanganan di Mahkamah Konstitusi dan DKPP terkait dugaan kecurangan pelaksanaan Pilpres 2014 tidak berjalan sebagaimana mestinya atau ada dugaan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi dan anggota DKPP, saya kira disinilah baru perlu Komisi II DPR RI membentuk pansus terkait hal itu," katanya.
Ia mengharapkan DPR RI hendaknya memberi pendidikan politik yang baik kepada masyarakat dalam menyikapi hasil Pilpres 2014 yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi.
"Artinya,apapun yang diputuskan lembaga itu harus dihormati oleh DPR RI," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Pansus pilpres itu tidak akan membawa manfaat apa-apa bagi kepentingan bangsa Indonesia, apalagi masa kerja anggota DPR RI sekarang akan segera berakhir," katanya di Ternate, Rabu.
Ia mengatakan hal itu ketika menanggapi adanya wacana Komisi II DPR RI membentuk pansus pilpres terkait adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu tersebut.
Menurut dia, pembentukan pansus pilpres justru bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang merasa kecewa dengan hasil Pilpres 2014 untuk menciptakan kegaduhan politik dan pada gilirannya berimbas pada stabilitas di masyarakat.
Dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2014, kata Mahmud Hasan, sedang diproses di Mahkamah Konstitusi, sementara dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, sedang ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Oleh karena itu, katanya, Komisi II DPR RI seharusnya lebih mempercayakan kedua lembaga tersebut menangani dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2014 dan tidak perlu lagi membentuk pansus pilpres.
Menurut Mahmud Hasan, Komisi II DPR-RI memang memiliki hak konstitusional untuk membentuk pansus guna menyelidiki berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan atau kegiatan nasional lainnya.
Akan tetapi, katanya, hak itu hendaknya tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang justru bisa menimbulkan masalah baru bagi bangsa Indonesia.
"Kalau nanti dalam proses penanganan di Mahkamah Konstitusi dan DKPP terkait dugaan kecurangan pelaksanaan Pilpres 2014 tidak berjalan sebagaimana mestinya atau ada dugaan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi dan anggota DKPP, saya kira disinilah baru perlu Komisi II DPR RI membentuk pansus terkait hal itu," katanya.
Ia mengharapkan DPR RI hendaknya memberi pendidikan politik yang baik kepada masyarakat dalam menyikapi hasil Pilpres 2014 yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi.
"Artinya,apapun yang diputuskan lembaga itu harus dihormati oleh DPR RI," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014