Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff memerintahkan stafnya untuk mengecek izin membangun (IMB) hotel Victoria Park oleh Manajemen Space Consorsium (Spacecon) International.

"Kepala BPM yang mengetahui dan miliki dokumen pengurusan IMB lokasi hotel Victoria Park di kawasan belakang kota," katanya, di Ambon, Senin.

Sebelumnya, Asisten Pengembangan Ekonomi, Investasi, Keuangan dan Administrasi Pembangunan Pemprov Maluku, Zidik Sangadji, menyatakan, IMB pembangunan hotel tersebut didanai manajemen PT Spacecon Internasional.

"Saya akan minta Zidik menjelaskan pernyataannya dan pengurusan IMB harus dikonfirmasi ke Kepala BPM agar tidak simpang siur pemberitaan karena meresahkan masyarakat," ujarnya.

Kepala BPM Maluku Fauzan tidak dapat dihubungi kendati sudah dikontak berulangkali melalui telpon genggamnya.

Zidik menyatakan sertifikat lahan eks Taman Victoria itu atas nama Pemprov Maluku dan biaya pengurusan IMB ditanggung manajemen PT. Spacecon Internasional senilai Rp15 miliar.

"Kondisi ini perlu dipertimbangkan untuk memutuskan kontrak untuk membangun fasilitas mendukung pengembangan pariwisata di Kota Ambon yang pembangunannya membutuhkan dana triliunan rupiah," katanya.

Ancaman pemutusan kontrak itu muncul karena manajemen PT.Spacecon Internasional menangguhkan pertemuan dengan Pemprov Maluku, menyusul teguran karena fasilitas tersebut belum direalisasikan pembangunannya.

Teguran tersebut merupakan bagian dari penandatangan kontrak antara Pemprov Maluku dan PT. Spacecon International di Ambon pada 29 September 2010.

Begitu pun kesepakatan kontrak Bangun Serah Guna (Build Operated Transfer - BOT) antara Pemprov Maluku dengan PT Spacecon Internatioal yang ditandatangani pada 23 November 2010.

Manajemen PT.Spacecon International awalnya mengisyaratkan bila berbagai ketentuan, terutama berkaitan dengan anggaran dibutuhkan lebih dari 200 juta dolar AS rampung, maka paling cepat November 2013 direalisasikan pembangunan fisiknya, namun hingga saat ini tidak ada kegiatan apa pun.

Dalam kontrak kerja disepakati setelah 12 bulan pascateguran ketiga disampaikan tetapi tidak ada realisasi pembangunan fisik, maka Pemprov Maluku berhak membatalkan kontrak kerja.

Karena itu, manajemen PT.Spacecon International yang awalnya mendisain hotel berlantai 50 itu merevisi Amdalnya.

Begitu pun ketinggian bangunan tidak boleh melewati 200 meter karena itu dilarang PT Angkasa Pura (AP) I Cabang Bandara Patimura terkait keselamatan penerbangan di Kota Ambon.

Namun, manajemen PT. Spacecon International menangguhkan pembahasan "nasib" pembangunan hotel Victoria Park di Ambon dengan Pemprov Maluku dijadwalkan 29 Agustus 2014 dengan alasan direktur keuangannya sakit.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014