Ambon (Antara Maluku) - Pelaksana harian Sekretatis DPD PDI Perjuangan Maluku, Everd Kermite mengakui penetapan ketua DPRD Provinsi Maluku oleh DPP sudah final dan setiap kader yang sengaja membangkan akan ditindak tegas.

"DPP sudah menetapkan Edwin Adrian Huwae, SH sebagai ketua DPRD Maluku dan keputusan ini wajib dilaksanakan," kata Everd di Ambon, Senin.

Dengan adanya penetapan ketua DPRD Maluku ini, tidak ada lagi polemik, baik untuk ketua DPRD provinsi maupun wakil ketua DPRD di kabupaten dan kota.

Untuk Kabupaten Kepulauan Aru, DPP PDI Perjuangan sudah menetapkan D. Soumukil sebagai wakil ketua.

Penetapannya dilakukan DPP tiga hari lalu melalui Sekjen partai Cahyo Kumolo berama Mito sianipar dan Komar Watubun.

"Semua struktur partai punya kewajiban untuk menyampaikan nama-nama yang telah ditetapkan DPP pada masing-masng tingkatan, baik DPRD provinsi, kabupaten dan kota," katanya.

Yang kedua, agar menaati keputusan partai yang telah ditetapkan dan apabila ada anggota atau kader yang mencoba tidak mematuhinya maka akan diambil tindakan tegas sesuai aturan organisasi.

"Keputusan DPP ini sekaligus menjernihkan berbagai polemik tentang figur calon ketua dan wakil ketua DPRD dari tingkat provinsi sampai di kabupaten/kota," jelas Everd.

Sekarang ini organisasi berada dalam kondisi untuk mengamankan dan melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh DPP.

"Jadi untuk pimpinan, jabatan ketua DPRD itu ada empat meliputi Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya serta Kabupaten Buru Selatan," katanya.

Sedangkan untuk posisi wakil ketua DPRD mencakup Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Tenggara dan Kabupaten Maluku Tengah.

Everd Kermkite juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat sehingga PDI Perjuangan bisa menempatkan para kadernya dalam jajaran kepemimpinan DPRD di berbagai tingkatan.

"Untuk itu, sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat yang telah mendukung PDI Perjuangan," katanya.

Ditetapkannya Edwin Adrian Huwae selaku tokoh muda yang dipercayakan DPP menjadi ketua DPRD Maluku, maka dia harus melaksanakan amanat partai.

"Sebagai ketua DPRD, dia harus benar-benar mampu melaksanakan tugas-tugas dewan sesuai ketentuan yang berlaku, apalagi dia sekarang merupakan wakil rakyat dan bukan lagi wakil partai," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014