Ambon (Antara Maluku) - Sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019 dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, Sudarma Ali.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang mendapat pengawalan 2.600 personil Polri dan TNI berlangsung dalam rapat paripurna istimewa DPRD Maluku dipimpin Fatai Sohilauw di Ambon, Selasa.

Pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Provinsi Maluku ini dilakukan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.81-3604 tahun 2014 tanggal 11 September 2014 tentang Peresmian dan Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019.

Ketua DPRD, Fatany Sohilauw, mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna istimewa merupakan agenda yang sangat penting dan strategis, karena menjadi puncak dari tahapan proses demokrasi pemilihan legislatif yang berlangsung 9 April 2014 lalu.

Dirinya mengaku, perjalanan anggota DPRD Provinsi Maluku selama lima tahuh dipenuhi dengan nuansa kebersamaan, kekeluargaan dan kerja sama, yang kemudian menjadi nilai positif yang terus terjalin sampai dengan akhir masa tugas di lembaga ini.

Hal itu pula, lanjutnya, yang juga diterapkan dalam kebersamaan dengan mitra eksekutif di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, termasuk juga untuk penentuan kebijakan pembangunan di daerah dari segala aspek, yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi, social politik dan lain sebagainya.

Selama perjalanan lima tahun sebagai wakil rakyat Provinsi Maluku, telah berhasil mengeluarkan 153 buah Keputusan DPRD, 73 keputusan pimpinan DPRD, 69 buah peraturan daerah yangmana 21 diantaranya adalah perda insiatif DPRD Provinsi Maluku.

"Dalam kurun waktu lima tahun, sudah ada 69 perda yang dibuat, terdiri dari 21 perda inisiatif DPRD. Jumlah ini meningkat lebih dari 300 persen, jika dibandingkan dengan periode sebelumnya," katanya.

Selain itu juga ada rekomendasi DPRD sebanyak 25 buah dan lain sebagainya. Semua itu dapat dihasilkan oleh DPRD Provinsi Maluku, adalah berkat kerja sama yang baik dengan Pemerintah Daerah dan segenap masyarakat di daerah ini.

Usai membacakan sambutannya saat membuka rapat paripurna istimewa tersebut, Sohilauw kemudian menyerahkan palu pimpinan DPRD Provinsi Maluku dan memori kerja kepada Ketua sementara DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae, yang didampingi Richard Rahakbauw sebagai Wakil Ketua sementara.

Saat menerima palu pimpinan dan memori kerja, Huwae mengaku, segala sesuatu yang diberikan itu, akan menjadi pedoman dan pegangan dalam menjalankan tongkat estafet perjalanan tugas dan tanggung jawab DPRD Provinsi Maluku ke depan.

DPRD Provinsi Maluku, katanya, akan berupaya maksimal meningaktkan fungsi dan perannya, bersama pemerintah daerah serta seluruh stakeholder, untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurut dia, DPRD akan terus meningkatkan fungsi dan peran yang dimiliki, untuk mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi seluruh masyarakat di daerah ini.

"Kita akan bangun sinergitas, untuk mengsinkronkan kebijakan nasional dan kebijakan pemerintah provinsi Maluku, guna meningkatkan pembangunan di daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan mengedepankan potensi laut sebagai sector andalan," kata dia.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Gumawan Fawzi, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Gubernur Maluku, Said Assagaff, menandaskan, pemilihan legislatif adalah manifestasi dari consensus nasional yang telah dikodifikasikan dalam UUD 1945.

"Ini menjadi penting dan bernilai substantif, karena pemilu menjadi satu-satunya instrument dalam manajemen konstitusional yang dijalankan lima tahun sekali," katanya.

Dikatakan, dua hal penting yang perlu dicermati dan diperhatikan oleh anggota DPRD adalah secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah, yang mana karakter DPRD dalam konfigurasi Negara Kesatuan republic Indonesia memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan legsilatif daerah di negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan.

Karena itu, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD diletakan sebagai unsur penyelenggara pemerinathan daerah, yang bermitra sejajar dengan pemerintah daerah.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014