Ternate Antara  Para pengusaha batu mulia di Maluku Utara mengeluhkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang melarang penjualan batu mulia asal daerah itu dalam bentuk bongkahan.

"Pembeli batu mulia dari Jakarta dan kota lainnya di Indonesia umumnya menginginkan batu mulia dalam bentuk bongkahan untuk diolah menjadi berbagai jenis perhiasan sesuai dengan pesanan dari konsumen," kata salah seorang pengusaha batu mulia di Malut, Sugiarto di Ternate, Rabu.

Namun, dengan adanya larangan tersebut, dipastikan akan mengakibatkan para pembeli batu mulia dari Jakarta dan kota lainnya di Indonesia akan berhenti memesan batu mulia dari Halmahera Selatan dan beralih mencari ke daerah lain di Indonesia.

Ia mengatakan, kalau para pembeli batu mulia dari Jakarta melakukan hal itu, jelas yang dirugikan adalah Halmahera Selatan, khususnya para penambang batu mulia, karena mereka akan kesulitan untuk memasarkan batu mulianya.

Masalahnya sejauh ini sulit mendapatkan pengusaha di Halmahera Selatan yang berani membeli batu mulia bongkahan dengan harga ratusan juta rupiah dan kemudian mengolahnya menjadi berbagai jenis perhiasan batu mulia.

"Kami menyarankan Pemkab Halmahera Selatan meninjau ulang kebijakan tersebut dan kalaupun ingin mendapatkan penerimaan daerah dari penjualan batu mulia bongkahan itu, bisa disiasati dengan cara menetapkan retrisbusi untuk setiap penjualan batu mulia bongkahan ke luar daerah," katanya.

Pemkab Halmahera Selatan menyiapkan peraturan daerah mengenai pemasaran batu mulia, di antaranya memuat aturan larangan menjual batu mulia bongkahan ke luar daerah, kecuali sudah dalam bentuk jadi misalnya dalam bentuk batu cincin.

Sekertaris  Kabupaten Halmahera Selatan Helmi S mengatakan, pemkab mengeluarkan regulasi tersebut untuk melindungi keberadaan batu mulia daerah itu sekaligus mendorong berkembangnya industri kerajinan batu mulia di Halmahera Selatan.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014