Ambon (Antara Maluku) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku menolak memberikan opini atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada Laporan Keuangan (LK) tiga kabupaten, yakni Buru Selatan, Seram Bagian Timur dan Kepulauan Aru.

"Kami melakukan proses pemeriksaan satu tahun pengelolaan dan penggunaan keuangan negara atau daerah setelah pergantian tahun berikutnya, LK 2013 ada tiga kabupaten yang tidak mendapatkan opini dari pemeriksa atau TMP," kata Kepala Sub Auditorat BPK RI Perwakilan Maluku, Agus Priyono dalam Media Workshop dqn BPK Mendengar, di Ambon, Senin.

Dia mengatakan, LK pemerintah daerah yang diperiksa BPK RI Perwakilan Maluku, meliputi laporan realisasi APBD, neraca keuangan, arus kas, dan catatan yang dilampiri dengan LK perusahaan daerah.

Dalam tiap LK, auditor BPK memberikan pernyataan profesional yang terdiri dari empat jenis, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), dan TMP.

TMP merupakan pernyataan menolak memberikan pernyataan mengenai kewajaran informasi keuangan oleh pemeriksa, ini terjadi apabila tidak sesuai kriteria Standar Akutansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

"Biasanya kalau opini yang diberikan adalah TMP itu artinya informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah itu tidak jelas," katanya.

Agus mengatakan lagi, selain Buru Selatan, Seram Bagian Timur dan Kepulauan Aru, LK 2013 di sembilan kabupaten dan dua kota lainnya di Maluku mendapatkan opini WDP dari auditor BPK.

Opini WDP diberikan karena LK disajikan secara wajar dalam semua hal material, dan sesuai dengan prinsip akutansi yang berlaku umum di Indonesia.

"BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu," katanya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014