Ternate (Antara Maluku) - DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku Utara, tidak terpengaruh dengan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz terhadap keabsahan Muktamar PPP di Surabaya.

"DPW PPP Malut tetap mengakui pengurus DPP PPP hasil Muktamar PPP di Surabaya, karena menganggap Muktamar itu telah sesuai dengan AD/ART partai," kata Ketua DPW PPP Malut, Muhammad Ridwan Tjan di Ternate, Sabtu.

Ridwan menyatakan dirinya memegang keabsahan Muktamar VIII Surabaya yang diakui oleh pemerintah, sehingga DPW PPP Malut tetap patuh dan taat pada dasar legalitas partai.

Ia juga mengancam akan memecat anggota pengurus yang terbukti mendukung hasil Muktamar yang digelar kubu Surya Dharma Ali, karena DPW PPP Malut hanya mengakui hasil Muktamar Surabaya dengan Ketua Umum M Romahurmuziy.

"Jika ada pengurus DPW PPP Malut atau DPC kabupaten/kota di daerah ini yang tidak mengakui kepengurusan DPP PPP Muktamar Surabaya akan dipecat, karena sudah jelas, hasil Muktamar Surabaya yang diakui oleh pemerintah bukan versi yang lain," katanya.

DPW PPP Malut mendapat informasi ada sejumlah pengurus DPC kabupaten/kota di Malut seperti dari Kota Ternate, Halmahera Utara dan Morotai yang menghadiri Muktamar PPP yang digelar kubu Surya Dharma Ali di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kami masih menyelidiki informasi tersebut dan jika terbukti pasti akan dikenai sanksi tegas berupa pemecatan dari keanggotaan PPP, karena sudah melanggar aturan partai," katanya.

Oleh karena itu, dirinya mengingatkan kepada seluruh pengurus DPC PPP kabupaten/kota di Malut untuk menerima hasl Muktamar PPP Surabaya, karena Muktamar PPP VIII di Surabaya memenuhi kuorum, sedangkan Muktamar Surabaya tidak.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014