Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan revisi kenaikan tarif angkutan kota (angkot) dari semula ditetapkan sebesar 15 persen menjadi 20 - 30 persen.

"Pascakenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) telah dilakukan penyesuaian kenaikan tarif angkutan sebesar 15 persen berdasarkan SK Wali Kota Ambon Nomor 646/2014 tentang penetapan tarif angkutan jalan untuk penumpang umum kelas ekonomi, selanjutnya dilakukan revisi dengan SK wali kota no 655/ 2014," kata Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, Senin.

Menurut dia, setelah dilakukan penyesuaian tarif pada 19 November 2014, para pengemudi angkot melakukan aksi demo di DPRD kota Ambon dan diterima komisi III dengan pertimbangan akan melakukan revisi tarif.

Para pengusaha dan pengemudi, meminta Pemkot untuk meninjau kembali kenaikan tarif yang semula 15 persen menjadi 20 - 30 persen mempertimbangkan berbagai hal diantaranya jarak tempuh, kondisi jalur (topografi) dan ekonomi masyarakat.

"Tarif angkot disesuaikan dengan jarak tempuh dan kondisi jalur, karena jalur di Ambon tidak semuanya jalan rata tetapi sebagian merupakan daerah perbukitan sehingga harus dipertimbangkan," katanya.

Anthony mengatakan, tarif yang ditetapkan semula berkisar Rp200 - 1.000, setelah direvisi sebanyak 48 trayek dari 59 trayek di Ambon mengalami kenaikan Rp200-1.200.

48 trayek tersebut diantaranya Lin IV, V, Karang Panjang, Kusu-Kusu, Mahia, Kudamati, Benteng Atas, Gunung Nona, Airlouw, hutumuri, Hukurila, Tanah Putih, dan Laha.

"Revisi tarif dilakukan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengukuran ulang jarak tempuh yang sebagian daerah merupakan kawasan yang topografinya berbukit," ujarnya.

Dijelaskannya, kebijakan ini hendaknya diikuti para sopir angkot dan tidak menaikkan tarif secara sepihak.

"Para sopir saya tegaskan untuk dapat segera menyesuaikan dengan tarif sesuai SK Wali Kota yang baru, jangan sekali-kali menagih tarif dengan perhitungan sendiri. Jika itu terjadi maka akan diberikan sanksi tegas bagi para sopir, hingga dengan pencabutan izin trayek," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan pengusaha angkutan kota untuk menyamakan tarif, selain itu dilakukan pengawasan kepada tarif pelajar dan mahasiswa.

"Kami berharap para pengusaha dapat mematuhi kebijakan ini dengan melakukan pengawasan bagi para pengemudi, kami juga tidak segan untuk menindak pengusaha dan pengemudi yang nakal jika ditemukan menaikkan tarif sepihak," kata Anthony.

Revisi tarif angkot yang ditentukan untuk jalur pusat kota Ambon semula Rp2.600 naik menjadi Rp3.000 - 3.200, sedangkan luar kota Ambon tarif mencapai Rp3.500 - Rp8.000 tergantung jarak, yang sebelumnya Rp3.000 - Rp7.000.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014