Ambon (Antara Maluku) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Maluku Musa Toekan mengimbau masyarakat di daerah ini agar tidak terprovokasi berkembangnya isu bahwa Pilkada Maluku 2013 batal dengan adanya keputusan Mahkamah Agung (MA), beberapa hari lalu.

"KPU tidak tahu menahu dengan hal tersebut dan hingga saat ini pun belum ada informasi resmi bahwa keputusan MA membatalkan Pilkada Maluku 2013," katanya, di Ambon, Selasa.

Dia mengakui, ada pengajuan keberatan dari sejumlah pasangan calon kepala daerah Maluku 2013 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Proses yang diketahui masih berlangsung di PTUN Jakarta dan dia menyatakan tidak mengetahui ada yang berproses hingga ke MA sebagaimana isu yang berkembang dua hari terakhir. Isu itu menyebutkan bahwa Pilkada Maluku 2013 dengan menempatkan Said Assagaff - Zeth Sahuburua sebagai Gubernur dan Wagub dilantik Mendagri Gamawan Fauzi di Ambon pada 10 Maret 2014 dinyatakan batal.

"Jadi jangan terprovokasi isu yang berkembang karena hingga saat ini Gubernur dan Wagub Maluku mengemban tugas maupun tanggung jawab sesuai kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Musa juga beralasan sekiranya ada putusan MA yang demikian, maka pasti ada tembusan disampaikan ke KPU Maluku sebagai penyelenggara Pilkada.

"Saya juga baru dengar adanya isu berkembang seperti itu dan tidak miliki kewenangan untuk mengonfirmasinya ke MA," tegasnya.

Pilkada Maluku diselenggarakan hingga putaran kedua dan diproses gugatan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemilihan Gubernur - Wagub Maluku melalui Pilkada putaran pertama pada 11 Juni 2013 maupun pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten Seram Bagian Timur 11 September, sedangkan pilkada putaran kedua 14 Desember 2013.

Keputusan MK tersebut mengesahkan rekapitulasi yang didasari SK KPU Maluku No.739/KPTS/KPU - Prov - 028/XII/2013 yang menempatkan pasangan Said Assagaff - Zeth Sahuburua disapa "SETIA" meraih 389.884 suara, sedangkan "DAMAI" memperoleh 383.705 suara.

Berdasarkan ketentuan perundang - undangan, maka KPU Maluku menetapkan pemenang Pilkada Maluku putaran kedua yakni pasangan "SETIA" dengan SK No.740/KPTS/KPU - Prov - 028/XII/2013.

Pemilihan Gubernur - Wagub Maluku melalui Pilkada putaran pertama pada 11 Juni 2013 maupun pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten Seram Bagian Timur 11 September lalu memperebutkan 1.186.631 pemilih tetap di 3.289 TPS yang tersebar di sembilan Kabupaten dan dua Kota.

Hasilnya, terealisasi 773.589 suara sah ditambah tidak sah sebanyak 20.814 pemilih sehingga tingkat partisipasi mencapai 67,1 persen.

Terpilihnya Said - Zeth merupakan jalan panjang karena proses pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku periode 2013 -2018 harus berurusan di Mahkamah Konstitusi(MK).

MK saat sidang di Jakarta pada 30 Juli 2013 memutuskan harus dilaksanakan PSU di SBT menyikapi gugatan pasangan Herman Koedoeboen - Daud Sangadji (MANDAT) terhadap hasil Pilkada Maluku pada 11 Juni 2013.

Gugatan di MK juga diajukan pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (BETA- TULUS) dan Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA).

Gugatan juga disampaikan pasangan melalui jalur perseorangan yakni William Noya - Adam Latuconsina (JADI).

Keempat gugatan tersebut akhirnya termentahkan dengan keputusan majelis MK saat sidang di Jakarta pada 14 November 2013 yang sempat ricuh karena penyerangan sejumlah orang di ruangan sidang itu memutuskan pasangan "DAMAI" dan "SETIA" masuk Pilkada putaran kedua.

Pasangan "JADI" menggugat KPU Maluku ke PTUN Ambon karena digugurkan sebagai calon Gubernur jalur perseorangan, di mana majelis hakim yang diketuai Hellen Labobar, SH dalam amar putusannya pada 5 Juni 2013 mengabulkan gugatan penggugat dengan surat No.05/G/2013/PTUN ABN tertanggal 30 April 2013.

Majelis hakim PTUN Ambon juga memutuskan SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013, tidak sah atau batal, dan mewajikan KPU sebagai tergugat mencabut keputusan tersebut.

Tergugat juga diwajibkan menerbitkan SK baru tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013 dengan menetapkan pasangan Jack Noya - Adam Latuconsina (penggugat) sebagai pasangan calon Gubernur - Wagub setelah memenuhi seluruh persyaratan ditentukan.

Berdasarkan hasil putusan PTUN Ambon tersebut KPU Maluku kemudian melakukan banding ke PT TUN Makassar, namun Majelis Hakim PT TUN Makassar yang diketuai K.H.H Sayuti SH, MH dalam putusannya tertanggal 23 September 2013 juga memperkuat putusan PTUN Ambon pada 5 Juni 2013.

Keputusan PT TUN Makassar yang menjadi dasar untuk pasangan "JADI", "MANDAT", "BETA - TULUS" dan "BOBORA" mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, termasuk putusan MK yang mengesahkan kemenangan pasangan "SETIA".

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014