Ternate (Antara Maluku) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara, menahan empat kapal nelayan dengan puluhan anak buah kapal atau ABK warga negara asing asal Filipina di dua lokasi perairan Provinsi Malut.

"Keempat kapal tersebut masing-masing KMN Jenifer dan KM Decat, ditangkap di daerah perairan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tepat di sekitar daerah perairan Jailolo dan kembali berhasil menangkap KMN Rahmatullah serta KMN Berkat, yang disnyalir kapal bantuan dari Dinas Kelautan Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), di daerah perairan Batang Dua Ternate," kata Dirpolairud Polda Malut, Kombes Pol Fauzi Bakti di Ternate, Rabu.

Ia mengatakan, penangkapan kapal ini sesuai dengan tindak lanjut dari perintah Kapolri, juga arahan dan perintah Kapolda Malut dan ditindaklanjuti oleh Ditpolairud. Empat kapal itu ditangkap sejak dua hari lalu di perairan Kabupaten Halbar dan kemudian di Batang Dua.

Menurut Fauzi, usai melakukan penangkapan saat itu langsung dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 40 orang dari 4 kapal tersebut yang rata-rata adalah warga asal Filipina. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui nelayan warga asing ini telah berada di perairan Malut kurang lebih satu bulan di laut.

Akan tetapi, belum sempat melakukan penjualan hasil tangkapan yang berhasil disita sekitar 60 ekor jenis Tuna, lantaran diduga puluhan ikan tersebut dibawa ke pemilik kapal yang dilaporkan berada di Bitung.

"Dari situ kami sudah mencoba tanya, bisa baca Pancasila atau tidak ternyata mereka tidak bisa. Dan saya bisa lihat kalau mereka tidak bisa berbahasa Indonesia. Jadi ada sekitar 40 orang tidak bisa berbahasa Indonesia," ujarnya.

Selain itu, sesuai dengan arahan Kapolda Malut, Brigjen Pol Sobri Effendy Surya, pihak Ditpolairud bakal melakukan penyelidikan dengan tenggang waktu kurang lebih satu minggu berjalan setelah penangkapan saat itu dan akan diupayakan untuk dapat mengembalikan puluhan warga asing tersebut ke negara asal mereka setelah melalui jalur deportasi ke Konsul Jederal yang berada di wilayah Manado.

Fauzi menegaskan, untuk tahapan proses hukum atas kasus illegal fishing ini, pihaknya fokus mengarah kepada nakhoda dan pemilik 4 kapal tersebut.

Sementara untuk ABK, dipastikan bakal dikembalikan menyusul tidak adanya domisili yang jelas, sehingga melalui jalur koordinasi antara Ditpolairud dengan Imigrasi, akan kembalikan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014