Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku dan PT Pos Indonesia Persero (Posindo) Regional Sulawesi dan Maluku menjalin kerja sama dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerah itu.

"Setelah melalui berbagai pertimbangan, pembayaran PBB di daerah ini dialihkan melalui PT Pos Indonesia," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan pengalihan pembayaran PBB dari Pemkot Ambon ke kantor pos dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam penerimaan pembayaran PBB dari masyarakat.

Pembayaran PBB akan menggunakan sistem elektronik sehingga wajib pajak yang saat ini menetap di luar kota Ambon dapat melakukan pembayaran di setiap kantor pos di Indonesia, sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya kecurangan.

"Sistem elektronik memungkinkan setiap wajib pajak yang tidak menetap di Kota Ambon dapat melakukan pembayaran di kantor pos di lokasi dia berada, tanpa harus meminta kerabat untuk melakukan pembayaran di Kota Ambon," katanya.

Menurut Richard, pembayaran PBB sebelumnya dikelola Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Ambon, setelah itu pada Januari 2014 dialihkan pengelolaan PBB kepada Pemkot Ambon.

"Sejak Januari 2014 pengelolaan PBB telah dialihkan kepada Pemkot Ambon dalam hal ini Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (Dispenkot), dan tahun 2015, pembayaran oleh masyarakat melalui kantor pos," ujarnya.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pembayaran PBB antara Pemkot Ambon dan Posindo Regional Sulawesi dan Maluku itu dilakukan di Makassar pada 24 Januari 2015.

Terkait dengan pembayaran PBB selanjutnya, Richard menjelaskan saat ini sedang dilakukan pencetakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan nantinya akan segera dibagikan kepada wajib pajak melalui pemerintah desa dan kelurahan

"Kami berharap warga yang telah menerima SPPT dapat segera membayar melalui kantor pos sebelum jatuh tempo, agar tidak dikenakan denda," katanya.

Richard menambahkan dengan pengalihan pengelolaan PBB kepada pemerintah daerah maka PBB tidak lagi menjadi pajak pemerintah pusat tetapi merupakan pajak daerah.

"Bagi Pemkot Ambon, pengalihan tersebut telah ditetapkan melalui Perda Nomor 4 tahun 2013 dan dapat diterapkan mulai tahun 2015 ini," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015