Ambon (Antara Maluku) - DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) menyerahkan urusan pergantian pengurus yang telah berpindah dan mendukung Agung Laksono kepada dewan pimpinan daerah (DPD) kabupaten/kota.

"Masalah pergantian pengurus yang telah pindah dan mendukung kubu munas Ancol atau Agung Laksono sepenuhnya diserahkan kepada DPD tingkat I dan II di masing-masing daerah, termasuk di Maluku," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu ARB Fredy Latumahina, di Ambon, Jumat malam.

Fredy yang berada di Ambon bersama Wakil Bendahara DPP Aziz Samual untuk memimpin rapat konsolidasi DPD I dan II se-Maluku, menegaskan, telah menyerahkan petunjuk pelaksanaan serta surat yang dikeluarkan pimpinan DPP terkait masalah pergantian kepengurusan kepada Ketua DPD Golkar Maluku kubu ARB, Zeth Sahuburua.

"Saya juga telah menjelaskan banyak hal termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan secara berjenjang oleh setiap pengurus DPD terkait dualisme kepemimpinan partai saat ini," katanya.

Menyinggung sudah banyak kader dan pimpinan partai Golkar kubu ARB di Maluku yang pindah ke kubu Agung Laksono, Fredy kembali menegaskan, masalah tersebut diserahkan kepada pengurus DPD Maluku maupun kabupaten/kota untuk menyelesaikannya.

"Saya serahkan masalah ini kepada DPD I utuk mengambil langkah-langkah. Jika dinilai tindakan mereka telah melanggar anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) partai maka, bisa dikenakan sanksi. Surat dan Juklak sudah saya serahkan. Ini bisa dijadikan dasar bagi pimpinan DPD I dan II memberikan sanksi kepada kader partai yang bertindak melanggar aturan dan tidak disiplin," katanya.

Fredy mengaku di beberap daerah, pengurus DPD telah mengambil langkah tegas memberikan sanksi kepada pengurus yang telah memilih jalan untuk bergabung dengan pimpinan partai Golkar hasil Munas Ancol.

"Soal proses pergantiannya bisa dipercepat atau tidak tergantung hasil rapat dan koordinasi pimpinan DPD Maluku untuk mengambil keputusan dan tindakan terhadap kader dan simpatisan partai yang tidak disiplin," tandasnya.

Sedangkan menyangkut anggota DPRD dari partai Golkar yang telah menyatakan diri bergabung dengan kubu Agung Laksono, Fredy mengakui, tidak bisa serta merta dilakukan pergantuan antarwaktu (PAW) karena terikat pad aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Belum tentu bisa langsung dilakukan PAW terhadap anggota DPRD dari partai Golkar yang telah menyatakan sikap mendukung DPP kubu Munas Ancol karena ada mekanismenya. Tetapi paling tidak jabatan mereka pada sturktur kepengurusan di DPD bisa digeser atau digantikan. Apalagi jika mereka juga terbukti menghadiri Munas Ancol," katanya.

Fredy memandang pimpinan partai yang menghadiri Munas di Bali tentu mengetahui kebenaran serta seluruh proses yang berlangsung dari awal hingga akhir Munas, tetapi kemudian memilih pindah ke kubu Munas Ancol berarti dianggap meninggalkan sebuah kebenaran menuju jalan sesat.

"Pimpinan partai yang ikut Munas Bali tahu persis seluruh proses yang terjadi. Jika kemudian mereka beralih mengikuti DPP hasil Munas Ancol maka mereka memilih tinggalkan jalan benar menuju kesesatan," tegasnya.

Kendati demikian, Fredy mengimbau seluruh jajaran partai untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum serta ketentuan yang berlaku, serta menunggu hasil proses sidang sengketa yang sedang berlangsung.

"Seluruh kader dan simpatisan tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan melawan hukum atau diluar ketentuan. Kita tunggu hingga proses persidangan yang sedang berlangsung memiliki kekuatan yang inkrah (berkekuatan tetap)," katanya.

Sedangkan Ketua DPD Golkar Maluku kubu ARB Zeth Sahuburua mengatakan, akan membicarakan masalah kader maupun pimpinan partai yang hengkang dengan pengurus DPD I maupun kabupaten/kota se-Maluku barulah diambil langkah-langkah tegas.

"Kami masih akan membicarakan masalah ini dengan seluruh pimpinan partai di semua jenjang, di samping melakukan inventarisasi, barulah diambil langkah-langkah tegas bagi kader yang tidak setia," katanya. 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015