Ambon (Antara Maluku) - Ketua DPD Golkar Maluku kubu Aburizal Bakrie (ARB) Zeth Sahuburua menegaskan, belum akan melakukan pergantian struktur kepengurusan di berbagai tingkatan dalam waktu dekat ini.

"Belum ada perubahan stuktur dalam waktu dekat ini dan kami masih menunggu selesainya proses hukum dan berkekuatan hukum tetap," kata Zeth, di Ambon, Minggu.

Kendati mengetahui ada banyak kader partai yang telah pindah ke kubu Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono, Zeth Sahuburua mengatakan, itu hak masing-masing kader partai.

Menurut dia, berdasarkan hasil rapat konsolidasi dan konsultasi yang berlangsung Jumat (27/3) malam, dihadiri Ketua DPP kubu ARB Freddy Latumahina dan Wakil Bendahara Aziz Samual, semua pengurus, kader dan simpatisan telah diminta untuk menahan diri, menunggu selesainya penyelesaian sengketa di pengadilan.

"Semua pihak harus menahan diri dan menunggu keputusan yang bersifan inkrah atau berkekuatan tetap, sehingga menjadi legitimasi bagi partai untuk melakukan pembenahan," katanya.

DPP partai Golkar, kata Zeth yang juga Wakil Gubernur Maluku tersebut, telah menyerahkan keputusan pergantian pengurus partai yang pro kubu Agung kepengurusan di pada semua tingkatan, kepada DPD di masing-masing provinsi.

Dia mengaku telah mendapatkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) serta surat yang dikeluarkan pimpinan DPP terkait masalah pergantian kepengurusan yang "lompat pagar", di samping kuatnya desakan dari banyak kader partai agar segera dilakukan pergantian.

"Tetapi berdasarkan hasil konsultasi dan konsolidasi dengan semua pengurus DPD kabupaten/Kota di Maluku, maka diputuskan belum dilakukan perombakan kepengurusan dan menunggu proses hukum selesai dan memiliki keputusan inkrah," katanya.

Dia juga menegaskan, aktivitas pimpinan partai baik DPD Maluku maupun kabupaten/kota tetap berlangsung di gedung sekretariat masing-masing, dan tidak akan diserahkan kepada pengurus Golkar kubu Agung Laksono.

"Sebelum ada keputusan inkrah, maka aktivitas pengurus DPD partai Golkar Maluku maupun 11 kabupaten/kota tetap berlangsung di sekretariat. Jika pengadilan menyatakan kubu Munas Ancol yang sah, maka kami akan legowo menyerahkan seluruh aset," katanya.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015