Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara memberikan respon tegas terhadap klaim sepihak yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, terkait status kepemilikan tiga pulau di wilayah Kecamatan Pulau Gebe.
Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Halmahera Tengah Faujion Halek, melalui siaran pers diterima di Ternate , Selasa, menegaskan bahwa pernyataan Bupati Raja Ampat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan ketentuan administrasi wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Klaim tersebut mencuat melalui pernyataan Bupati Raja Ampat yang menyebutkan bahwa Pulau Sain, Pulau Kiyas, dan Pulau Piyai merupakan bagian dari wilayah administratif Papua Barat Daya.
Klaim tersebut langsung ditanggapi serius oleh Pemkab Halteng yang menyatakan bahwa ketiga pulau itu secara sah dan legal merupakan bagian dari Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
“Ketiga pulau tersebut secara sah merupakan bagian dari wilayah administratif Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Hal ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 serta diperkuat oleh Keputusan Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Rupa Bumi Indonesia,” jelas Faujion kepada media, Senin (8/7/2025).
Faujion menambahkan, status tiga pulau tersebut secara hukum sudah final dan tidak lagi memiliki ruang untuk diperdebatkan.
“Secara administrasi dan hukum, status tiga pulau itu sudah final. Tidak ada lagi ruang untuk diperdebatkan. Bahkan, status legal formal ketiga pulau itu juga tertuang dalam Surat Keterangan Kesultanan Tidore Nomor 26/ST/VII/2010,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan penetapan kepemilikan tersebut tidak hanya berdasarkan pertimbangan administratif semata, tetapi juga mencakup aspek historis, yuridis, sosiologis, hingga budaya.
Masyarakat Patani dan Gebe diketahui telah melakukan aktivitas ekonomi di kawasan pulau-pulau tersebut jauh sebelum masa kemerdekaan Republik Indonesia.
“Dari aspek historis, masyarakat Gebe dan Patani sudah beraktivitas ekonomi di gugusan pulau itu sejak lama. Mereka menggantungkan hidup pada hasil laut dan sumber daya di wilayah tersebut. Ini merupakan fakta sosiologis dan budaya yang tidak bisa diabaikan,” tambah Faujion.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Koordinasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Patani Gebe Kepulauan, Taher Abd Karim, turut angkat suara. Sebagai pemerhati wilayah perbatasan dan pulau terluar Indonesia, ia menolak keras pernyataan Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat yang menyebut ketiga pulau itu berada dalam wilayah Papua Barat Daya.
Menurut Taher, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan, sebab status kepemilikan telah melalui proses kajian komprehensif oleh lembaga-lembaga strategis yang berwenang.
“Status kepemilikan tiga pulau itu telah melalui kajian komprehensif yang melibatkan lembaga strategis dan berkompeten. Bahkan sebelum adanya keputusan pada tahun 2022, persoalan ini sudah diatur melalui Keputusan Kemendagri Nomor 130/296/PUM tertanggal 3 Februari 2011,” ungkap Taher.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap upaya klaim sepihak oleh daerah lain justru berpotensi menciptakan konflik antar-wilayah dan mengganggu stabilitas pembangunan di daerah perbatasan.
“Kita berharap semua pihak menghormati batas administratif yang telah ditetapkan secara sah oleh negara. Jangan sampai ambisi politik atau kepentingan tertentu mengorbankan keutuhan wilayah dan rasa keadilan masyarakat lokal,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari polemik ini, Pemkab Halmahera Tengah menyatakan siap untuk menempuh jalur hukum atau mengadukan ke kementerian terkait jika klaim tersebut terus dilanjutkan oleh pihak Papua Barat Daya. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas wilayah dan kepentingan masyarakat setempat.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Dalam Negeri. Jika perlu, kami tempuh jalur hukum untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap batas wilayah,” ujar Faujion menutup pernyataannya.
Ketegasan Pemkab Halteng dalam mempertahankan wilayahnya mencerminkan komitmen menjaga kedaulatan wilayah administratif dan perlindungan terhadap hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang selama ini bergantung pada kehidupan laut di wilayah tersebut.
Editor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025