Ambon (Antara Maluku) - DPP Partai Gerindra merekomendasikan Mukti Keliobas-Fahry Alkatiry sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, untuk ikut pilkada setempat pada Desember 2015.

Koordinator Daerah Partai Gerindra Kabupaten Seram Bagian Timur Madja Rumahtiga di Ambon, Rabu, mengatakan rekomendasi Mukti-Fahry ditandatangani Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani, di Jakarta pada 6 April 2015.

Rekomendasi tersebut berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan yang diselenggarakan DPD Gerindra Maluku, di Ambon pada 25 Maret 2015.

Indikator lainnya, katanya, turut dipertimbangkan DPP sebelum memutuskan memberikan rekomendasi kepada seorang kandidat.

"Pastinya Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Hendrik Lewerissa telah memberikan masukan kepada DPP sebagai pertimbangan peluang Mukti-Fakry di Pilkada Seram Bagian Timur periode 2015-2020," ujar Madja.

Mukti saat ini masih menjadi Ketua DPRD Seram Bagian Timur periode 2014-2019, sedangkan Fahry adalah legislator Maluku periode 2014-2019.

Para bakal calon yang mengikuti tes kepatutan dan kelayakan adalah Mukti, Wakil Bupati Seram Bagian Timur Sitty Umaria Suruwaky, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Maluku Raat Rumfat, dan pengusaha Jusuf Rumatoras.

Tes yang melibatkan tim penguji dari kalangan profesional/akademisi yang menguasai bidang pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan sosial, yakni Prof. Tonny Pariela, Prof. Jusuf Leiwakabessy, Prof. Martinus Saptenno. dan Dr. Abidin Wakanno itu, menjadi salah satu pertimbangan DPP Partai Gerindra untuk memutuskan rekomendasi.

Kepulauan Seram Bagian Timur termasuk empat kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak gelombang pertama pada Desember 2015 karena daerah itu masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016.

Masa jabatan Bupati Seram Bagian Timur berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru pada 26 Oktober 2015, Maluku Barat Daya pada 26 April 2015, dan Buru Selatan pada 22 Juni 2016.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015