Ambon (Antara Maluku) - Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) Maluku sedang melakukan pengawasan terhadap peredaran CD/DVD musik karya seniman-seniman lokal yang dibajak dan dijual bebas di pasaran.
"Ini sudah kami lakukan sejak Maret 2015, kami mengunjungi tempat-tempat penjualan kaset-kaset musik untuk memeriksa CD/DVD musik karya seniman-seniman kita yang dibajak," kata Ketua PAPPRI Maluku, Butje Tomaluweng di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya hanya sebatas memberikan nasihat dan sosialisasi terkait pelanggaran hak cipta seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada para penjual CD dan DVD musik bajakan.
"Kami tidak bisa menghukum karena itu bukan ranah kami, jadi ini hanya sebatas sosialisasi dan memberikan nasihat agar para penjual juga bisa turut serta mendukung perkembangan musik di daerah dengan tidak menyebarluaskan kaset-kaset bajakan," katanya.
Lebih lanjut Butje mengatakan, memperbanyak karya seseorang dan menyebarluaskannya tanpa izin merupakan tindak pidana, dan hal itu telah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang kemudian diganti dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kendati demikian, masalah pembajakan karya musik masih terus saja terjadi, bahkan sampai pada level pedagang kaki lima, dan hal itu menurut dia, dapat menghambat seorang seniman dalam berkarya.
"Berdasarkan pengalaman kami pada tahun-tahun sebelumnya, seminggu setelah kami turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi, pembajakan terjadi lagi, kaset-kaset bajakan kembali marak dijual bebas, ini kan akan menghambat para seniman untuk menghasilkan karya mereka," katanya.
Mengatasi kendala tersebut, Butje mengatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Maluku untuk menindak para pedangang kaset-kaset musik bajakan yang tidak taat aturan.
"Program kami ini masih akan berlangsung hingga Mei nanti, apabila kedapatan masih ada penjual yang tidak taat aturan maka akan mendapat hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku karena penyidik dari Kanwil Kementerian Hukum dan Ham akan melakukan penyidikan sesuai dengan laporan kami," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Ini sudah kami lakukan sejak Maret 2015, kami mengunjungi tempat-tempat penjualan kaset-kaset musik untuk memeriksa CD/DVD musik karya seniman-seniman kita yang dibajak," kata Ketua PAPPRI Maluku, Butje Tomaluweng di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya hanya sebatas memberikan nasihat dan sosialisasi terkait pelanggaran hak cipta seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada para penjual CD dan DVD musik bajakan.
"Kami tidak bisa menghukum karena itu bukan ranah kami, jadi ini hanya sebatas sosialisasi dan memberikan nasihat agar para penjual juga bisa turut serta mendukung perkembangan musik di daerah dengan tidak menyebarluaskan kaset-kaset bajakan," katanya.
Lebih lanjut Butje mengatakan, memperbanyak karya seseorang dan menyebarluaskannya tanpa izin merupakan tindak pidana, dan hal itu telah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang kemudian diganti dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kendati demikian, masalah pembajakan karya musik masih terus saja terjadi, bahkan sampai pada level pedagang kaki lima, dan hal itu menurut dia, dapat menghambat seorang seniman dalam berkarya.
"Berdasarkan pengalaman kami pada tahun-tahun sebelumnya, seminggu setelah kami turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi, pembajakan terjadi lagi, kaset-kaset bajakan kembali marak dijual bebas, ini kan akan menghambat para seniman untuk menghasilkan karya mereka," katanya.
Mengatasi kendala tersebut, Butje mengatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Maluku untuk menindak para pedangang kaset-kaset musik bajakan yang tidak taat aturan.
"Program kami ini masih akan berlangsung hingga Mei nanti, apabila kedapatan masih ada penjual yang tidak taat aturan maka akan mendapat hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku karena penyidik dari Kanwil Kementerian Hukum dan Ham akan melakukan penyidikan sesuai dengan laporan kami," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015