Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan keberatan bila pasangan calon kepala daerah memberikan suvenir saat kampanye pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 karena mengindikasikan politik uang.

"Sebaiknya jangan diberikan suvenir yang ditetapkan harganya tidak lebih dari Rp50.000/barang karena itu pelanggaran politik uang," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan saat dihubungi dari Ambon, Senin.

Dia yang sedang berada di Lombok, NTB dalam rangka Bimtek Pilkada hingga 30 Mei 2015 itu mengemukakan, pemberian barang seperti mug, kaus, payung, dan stiker itu khan dinilai dengan uang.

"Kami (KPU) Maluku keberatan dengan pemberian suvenir dengan nilai maksimal Rp50.000 karena sama saja dengan melegalkan politik uang," ujar Musa.

Karena itu, pemberian suvenir tersebut akan diminta ditinjau ulang saat Bimtek Pilkada di Lombok karena terjadi pelanggaran hukum.

"Maluku akan mengajukam keberatan soal pemberian suvenir oleh calon kepala daerah, terutama saat tahapan kampanye di pelaksanaan Bimtek Pilkada Lombok," tegas Musa.

Dia juga mengemukakan, pemberian suvenir kepada pemilih bila diterapkan di Maluku, maka sulit melakukan pengawasan optimal karena karakteristik wilayah berupa kepulauan.

Bayangkan Maluku miliki 1.340 pulau yang tersebar di sembilan Kabupaten dan dua Kota.

"Pertimbangan lainnya yakni Maluku dihadapkan karakteristik daerah berupa 1.340 pulau dengan 92,4 persen dari wilayahnya seluas 705,645 KM2 adalah laut," katanya.

Kabupaten di Maluku yang menggelar Pilkada serentak pada Desember 2015 yakni Kepulauan Aru, Seram Bagian Timur, Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).

Masa jabatan Bupati SBT berakhir 10 September 2015, Kepulauan Aru 26 Oktober 2015, MBD 26 April 2016 dan Buru Selatan 22 Juni 2016.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015