Tual (Antara Maluku) - Sebanyak 194 ABK (anak buah kapal) yang sebelumnya bekerja di PT. Pusaka Benjina Resources (PBR) di Kabupaten Kepulauan Aru, akan dievakuasi ke Tual, Maluku Tenggara.

"Selain mengurus deportasi sisa ABK asal Myanmar dan Laos yang masih berada di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual, kami saat ini juga sedang fokus untuk mengevakuasi 194 ABK asing dari Benjina," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tual Rudiara M. Kosasih, Jumat.

Menurut dia, para ABK itu nanti juga ditampung di PPN Tual, untuk proses verifikasi dan kemudian diurus dokumen-dokumen pendeportasiannya.

Rencananya, hari ini Imigrasi Tual memulangkan 100 eks ABK PBR asal Myanmar. Mereka akan diberangkatkan dari Tual ke Ambon, ibu kota Maluku, dan selanjutnya diterbangkan langsung ke Myanmar menggunakan pesawat militer.

Sebanyak 369 ABK PBR asal Myanmar, Kamboja dan Laos meminta pemerintah RI untuk memulangkan mereka ke negara asal karena tidak tahan diperbudak oleh perusahaan tempat mereka bekerja itu,

Satgas Kementerian Kelautan dan Perikanan RI membantu evakuasi mereka setelah melakukan penyelidikan langsung di Dobo, ibu kota Kepulauan Aru, dan Pulau Benjina yang menjadi markas PBR.

Penyelidikan itu dilakukan menyusul pemberitaan media Amerika Serikat, Associated Press, yang menurunkan laporan bertajuk "Was Your Seafood Caught By Slaves?" berupa rekaman video yang memperlihatkan adanya penjara-penjara dan kuburan yang diduga kuat berisi jenasah para ABK asing di Benjina.

Hasil penyelidikan yang belakangan dilakukan tim Bareskrim Polri akhirnya menemukan adanya dugaan perdagangan manusia di Benjina, dan sejauh ini sudah ada tujuh tersangka yang diamankan di Polres Aru dan Polres Maluku Tenggara.

Dari tujuh tersangka tersebut, lima orang di antaranya diketahui sebagai warga negara Thailand. Salah seorang yang juga diamankan bernama Herman Martino, diketahui sebagai salah seorang pimpinan PBR.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Harold Huwae menyatakan, sampai saat ini pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus dilakukan. Mereka diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdaagagan Orang, khusunya pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman seberat-beratnya 15 tahun kurungan penjara.

Pewarta: Aladin Sukma

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015