Ambon (Antara Maluku) - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem, Nono Sampono menyatakan, partai politik (Parpol) itu mengantisipasi kemungkinan calon kepala daerah (Calkada) yang direkomendasikan mengikuti Pilkada Maluku pada 9 Desember 2015 ternyata terjerat hukum sehingga meminta data dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

"Kami mintakan data dari Kejati Maluku sebelum rekomendasi diberikan kepada Calkada empat Kabupaten," katanya, saat bertemu Kajati setempat, Chuck Suryosumpeno, di Ambon, Jumat.

Nono yang didampingi Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Ambon, Maurits Tamaela itu mengemukakan, terobosan ini tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah dengan memanfaatkan data Kejati Maluku sebagai pertimbangan sebelum memutuskan rekomendasi.

"Kami sedang melakukan survei terakhir maupun tes kepatutan dan kelayakan sambil menunggu data dari Kejati Maluku agar tidak merekomendasikan Calkada yang kemudian setelah mengikuti Pilkada dan terpilih ternyata terjerat tindak pidana korupsi," ujarnya.

Langkah restorasi ini dilakukan Partai Nasdem dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa guna memenuhi harapan masyarakat.

"Jadi data dari Kejati Maluku akan dipertimbangkan sebagai langkah preventif agar dikemudian hari Partai Nasdem tidak disalahkan merekomendasikan pimpinan ternyata bermasalah hukum," tegas Nono.

Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015 dilaksanakan di Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT), Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan.

Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru (26 Oktober 2015), MBD (26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016).

Kader Partai Nasdem di DPRd SBT sebanyak dan Buru Selatan masing - masing dua orang, sedangkan Kepulauan Aru dan MBD masing - masing tiga orang.

Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno mengapresiasi langkah Partai Nasdem untuk mengantisipasi kemungkinan Calkada direkomendasi ternyata terjerat hukum karena tindak pidana korupsi.

"Saya memang baru dua bulan menjadi Kajati Maluku. Namun, baru Partai Nasdem yang melakukan terobosan hukum terhadap para Calkada sehingga ini diapresiasi," ujarnya.

Hanya saja, dia mengingatkan, bahwa langkah Partai Nasdem ini tidak berarti adanya intervensi politik kepada aparat penegak hukum.

Sebaliknya data dari Kejati Maluku tidak bermaksud mengintervensi hukum kepada partai politik dalam merekomendasikan Calkada.

"Pastinya Kejati Maluku terbuka juga untuk partai politik lain dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," kata Kajati.

Nono Sampono juga melakukan berkoordinasi dengan Polda Maluku yang diterima Wakapolda, Kombes Pol. Musa Ginting.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015