Ternate (Antara Maluku) - Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut) yang diterima setiap triwulan terlambat dicairkan karena pemeriksaan administratif belum selesai.

Pemeriksaan itu harus dilakukan secara teliti oleh Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) untuk menghindari masalah pada kemudian hari.

"Keterlambatan itu karena ada masalah administratif misalnya, jumlah jam mengajar, daftar gaji, rekening guru serta adminsitarisi lainnya," kata Plt Kadiknas Halmahera Barat Soni Balatjai, dikonfirmasi, Minggu.

Dia mengatakan pihaknya mengantisipasi masalah pada kemudian hari jika pemeriksaan tidak teliti dilakukan.

"Ini berdasarkan pengalaman tahun lalu," katanya.

Audit BPK-P pada tahun 2014, kata Soni, mendapati enam guru yang terpaksa harus mengembalikan tunjangan tersebut karena tidak memenuhi jumlah jam mengajar dan mengajar tidak punya perangkat.

"Jadi tahun ini Diknas lebih ketat memeriksa proses administrasi mulai dari perangkat pengajar, SK dari jumlah jam mengajar, daftar hadir, dan jumlah guru. Paling penting adalah jurnal untuk mengetahui jumlah kehadiran guru di kelas," ujarnya.

Ia juga menyatakan pemeriksaan mendetil bukan untuk mempersulit tetapi untuk tertib.

Menurut Soni, jumlah guru penerima TPG di Halmahera Barat sebanyak 700 orang, tetapi baru diusulkan sebanyak 400 sesuai SK dari Kementerian Keuangan dengan nilai anggaran Rp3 miliar.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015