Ambon (Antara Maluku) - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi Maluku berencana akan mempidanakan PT. Tamina Cs ke Polda Maluku terkait dugaan pemalsuan tanda tangan serta manipulasi waktu kerja anak buah kapal (ABK).

"Diduga kuat ada tindakan pihak perusahaan perikanan tersebut melakukan perbuatan pidana yang sangat merugikan para ABK sehingga kami akan mengambil langkah tegas," kata Korwil konfederasi SBSI setempat, Yeheskel Haurisa di Ambon, Senin.

Biasanya sebelum naik ke atas kapal, para ABK harus menandatangi kontrak perjanjian kerja laut dan setiap tahunnya dibuat kontrak baru, tetapi selama ini mereka hanya satu kali melakukan tandatangan.

Sehingga ada indikasi tindak pidana yang dilakukan pihak perusahaan terhadap buku pelaut milik ratusan ABK dengan cara memalsukan tanda tangan mereka dan memanipulasi masa kerja para ABK.

"Makanya saat berlaku moratorium Menteri Kelautan dan Perikanan, ratusan ABK yang diputuskan hubungan kerjanya dengan perusahaan mendapat pembayaran pesangon yang tidak sesuai," katanya.

Akibatnya saat proses pembayaran pesangon berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Maluku, tidak semua ABK mendapat bayaran dan ada yang tertunda sampai saat ini.

Permasalahan lainnya terkait kebijakan moratorium adalah sekitar enam sampai tujuh ABK tidak mendapatkan pembayaran pesangon dari perusahaan.

"Alasannya, ada yang sakit dan menjalani operasi mata maupun meminta cuti karena urusan menikah, namun peruahaan tidak bersedia membayarkan hak-hak merekaa," tandasnya.

SBSI juga mengaku telah mencoba melakukan mediasi dengan pihak perusahaan tetapi tidak dipedulikan dengan alasan tidak ada pemalsuan tanda tangan ABK untuk kontrak kerja dalam buku pelaut.

Kemudian antara enam sampai tujuh ABK lainnya tidak dibayar karena mereka tidak bekerja saat Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan kebijakan moratorium.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015