Ambon (Antara Maluku) - PT Jasa Raharja cabang Maluku hingga Mei 2015 telah menyalurkan santunan sebesar Rp2,8 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas.

"Santunan yang telah diserahkan mencapai Rp2,8 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas untuk biaya perawatan korban luka, cacat tetap serta untuk ahli waris korban yang meninggal dunia periode Januari - Mei 205 " kata Kepala PT Jasa Raharja Maluku, Jahja Joel Lami, di Ambon, Selasa.

Menurut dia, jumlah santunan dan korban kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan dibandingkan periode Januari - Mei 2014.

"Korban kecelakaan lalu lintas didominasi oleh pengendara roda dua dan empat," katanya.

Jahja mengatakan, santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp25 juta, sedangkan korban luka yang dirawat di RS sebedar Rp10 juta.

"Santunan kepada korban meninggal dunia langsung diserahkan kepada ahli waris, sedangkan korban luka kami terbitkan surat jaminan biaya perawatan dengan maksimal santunan yang kami bayarkan Rp10 juta," katanya.

Dijelaskannya, santunan yang diberikan terbagi menjadi duka, pergantian biaya perawatan dan cacat tetap.

"Besar santunan korban cacat tetap yang akan diberikan berdasarkan presentasi yang ditentukan dokter, jika kehilangan organ tubuh seperti patah tangan atau kaki akan disesuaikan hasil pemeriksaan dokter," kata Jahja.

Ia mengakui, peningkatan jumlah korban disebabkan kurangnya pemahaman pengendara kendaraan khususnya roda dua sehingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian harta benda.

Kecelakaan lalu lintas, lanjutnya, diakibatkan meningkatnya jumlah kendaraan roda dua, kurangnya kesadaran pengendara yang umumnya masih dibawah umur, dan pengetahuan mengemudi.

"Kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sangat penting sehingga angka kecelakaan lalu lintas di Maluku dapat menurun," katanya.

Jahja menambahkan, pihaknya berupaya menyosialisasikan peran Jasa Raharja melalui dialog ke masyarakat langsung maupun media cetak, radio dan televisi.

"Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga tidak membahayakan keselamatan diri maupun para pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Pewarta: Rofinus E. Kumpul

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015