Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyediakan akses Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara digital untuk memudahkan masyarakat mencari aturan perundang-undangan hingga produk hukum

"Keberadaan JDIH dapat  di era globalisasi dan reformasi  mengedepankan penegakkan supermasi hukum sangat diperlukan sebagai bentuk keterbukaan informasi," kata Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir  di Ternate, Selasa.

Menurut dia dengan kondisi geografis kepulauan di Malut, dan kebutuhan akan ketersediaan informasi hukum yang cepat, akurat, dan transparan menjadi kunci pentingnya peran JDIH pada seluruh perangkat daerah. 

"Publik membutuhkan informasi hukum, baik untuk penelitian, dan informasi publik, serta mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan hukum," katanya

Berdasarkan data Kemenkum Malut, terdapat 27 keanggotaan JDIH di Malut, yang terdiri atas seluruh pemda kabupaten, kota maupun provinsi, perguruan tinggi, serta entitas negara lainnya. 

Untuk itu, itu ia mendorong agar seluruh keanggotaan dapat proaktif mengoptimalkan keberadaan laman JDIH untuk memperbarui setiap informasi, kebijakan, dan regulasi di wilayah sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, maupun peningkatan literasi hukum. 

Sejalan dengan itu  Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Malut Zulfahmi menyampaikan y JDIH bukan hanya sebagai pusat dokumentasi namun  berperan sebagai sistem pelayanan hukum dan pengembangan hukum nasional yang mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menambahkan, integrasi sistem JDIH secara digital akan semakin memudahkan pencarian, penelusuran, dan akses masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan maupun produk hukum lainnya.

"Saya berharap publik bisa  mengakses informasi hukum lewat pengelola JDIH di wilayah," ujarnya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025