Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyediakan akses Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara digital untuk memudahkan masyarakat mencari aturan perundang-undangan hingga produk hukum
"Keberadaan JDIH dapat di era globalisasi dan reformasi mengedepankan penegakkan supermasi hukum sangat diperlukan sebagai bentuk keterbukaan informasi," kata Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Selasa.
Menurut dia dengan kondisi geografis kepulauan di Malut, dan kebutuhan akan ketersediaan informasi hukum yang cepat, akurat, dan transparan menjadi kunci pentingnya peran JDIH pada seluruh perangkat daerah.
"Publik membutuhkan informasi hukum, baik untuk penelitian, dan informasi publik, serta mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan hukum," katanya
Berdasarkan data Kemenkum Malut, terdapat 27 keanggotaan JDIH di Malut, yang terdiri atas seluruh pemda kabupaten, kota maupun provinsi, perguruan tinggi, serta entitas negara lainnya.
Untuk itu, itu ia mendorong agar seluruh keanggotaan dapat proaktif mengoptimalkan keberadaan laman JDIH untuk memperbarui setiap informasi, kebijakan, dan regulasi di wilayah sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, maupun peningkatan literasi hukum.
Sejalan dengan itu Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Malut Zulfahmi menyampaikan y JDIH bukan hanya sebagai pusat dokumentasi namun berperan sebagai sistem pelayanan hukum dan pengembangan hukum nasional yang mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menambahkan, integrasi sistem JDIH secara digital akan semakin memudahkan pencarian, penelusuran, dan akses masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan maupun produk hukum lainnya.
"Saya berharap publik bisa mengakses informasi hukum lewat pengelola JDIH di wilayah," ujarnya.
Editor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025