Balai Pelestarian Kebudayaan WIlayah XX bersama Pemerintah daerah mengawal sidang penetapan warisan budaya tak benda yang dihadiri seluruh Provinsi se Indonesia 5 - 11 Oktober 2025.
"Sidang penetapan Warisan budaya Tak benda dilaksanakan Kementerian Kebudayaan melalaui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi,"kata Kepala BPK Wilayah XX, Dody Wiranto.
Kegiatan ini katanya, merupakan bentuk pelindungan yang di lakukan terhadap warisan budaya tak benda nasional guna mendapatkan status hukum untuk di manfaatkan dan dikembangkan sebagai wujud pelestarian berkelanjutan oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Ia menjelaskan, proses penetapan warisan budaya tak benda nasional dari provinsi Maluku Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX, memberi penguatan dengan naskah akademis berupa hasil kajian dan penyiapan formulir.
Proses pengusulan hingga ditetapkan sebagai calon Warisan Budaya tak benda Indonesia disidangkan di Jakarta.
Tahun 2025 Provinsi Maluku mengusulkan empat warisan budaya tak benda untuk di tetapkan sebagai Warisan Budaya tak benda Indonesia antara lain, Batuku Adat Doamain Upacara Tradisional dari Kabupaten Seram Bagian Timur, Tari Tnabar Ila’ha, Domain seni pertunjukan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Papalele domain Adat Istiadat dari Kota Ambon, dan Maren Domain Adat Istiadat, dari Kota Tual.
Pembacaan hasil Pleno Tim Ahli Warisan Budaya tak benda Nasional di buka dan dibacakan oleh Direktur Warisan Budaya I Made Suteja, diikuti oleh seluruh peserta sidang dari seluruh Provinsi se-Indonesia.
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon, Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur dan Dinas Pariwisata Kota Tual dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual serta Maestro yang hadir langsung memberikan penguatan.
Pembacaan hasil pleno penetapan Warisan Budaya tak benda Indonesia ditetapkan dan hasilnya bahwa empat Warisan Budaya tak benda asal Maluku, direkomendasikan dan ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Nasional tahun 2025.
Kasubag Umum Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX, Stenli Reigen Loupatty menjelaskan, empat Warisan Budaya tak benda yang di tetapkan secara nasional maka Provinsi Maluku kini telah memiliki memiliki 32 Warisan budaya tak benda Nasional yang sebelumnya tercatat 28 Warisan budaya.
Penetapan ini katanya, merupakan kerja keras yang dilakukan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota hingga empat warisan budaya tak benda ini di tetapkan.
“Kami berharap wilayah yang belum sama sekali memiliki Warisan budaya nasional, BPK Wilayah XX selalu siap bekerjasama guna mewujudkan pelindungan atas warisan budaya mengingat Provinsi Maluku secara geopolitik berada pada wilayah-wilayah yang rentan terhadap klaim budaya oleh negara tetangga, “ katanya.
Editor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025