Ambon (Antara Maluku) - Inspektorat provinsi Maluku pada Selasa menggelar rapat pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seluruh kabupaten dan kota di Maluku tahun 2015.

Rapat pemutakhiran data merupakan komitmen bersama untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelengaraan pemrintahan, sehingga visi, misi dan tujuan pemerintah dapat berjalan efektif dan efisian, kata Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua.

"Melalui pemutakhiran data hasil pemeriksaan intern, akan diketahui sjauh mana pelaksanaan saran tindaklanjut hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan," katanya.

Ia mengatakan, pasal 20 undang-uandang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, mengamanatkan bahwa setiap pejabat atau pimpinan SKPD provinsi dan kabupaten kota, wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan.

Lebih lanjut ketentuan ini menegaskan, tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan disampaikan paling lambat 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima. Mencermati regulasi tersebut maka inspektur perlu memberikan perkembangan tindak lanjut kepada Gubernur dan wakil, Bupati dan Wali kota selaku penanggung jawab.

"Apabila pimpinan SKPD lambat atau tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan APIP dan BPK, dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan jika terindikasi menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan yang berimplikasi terjadinya kerugian keuangan daerah, dapat dinonaktifkan dari jabatan dan diserahkan ke aparat penegak hukum, katanya.

Menurut dia, sesuai tugas dan kewenangan APIP melakukan tugas pengawasan internal pemerintah melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai.

Tetapi harus diakui lanjutnya bahwa pengawasan yang telah dilakukan selama ini, lebih dominan bersifat audit atas kejadian yang telah berlalu, yang berorientasi pada upaya pengungkapan temuan berupa penyimpangan dan ketaatan ketentuan yang berlaku.

"Hasil pengawasan aparat sangat minim dalam memberikan informasi kepada pimpinan guna mencegah dan mendeteksi tindak pidana korupsi," ujarnya.

Zeth menyatakan, peningkatan kapabilitas kinerja APIP menjadi syarat utama dalam upaya meredam praktik korupsi, sekaligus memperbaiki kinerja penyelengaraan pemerintah daerah.

Upaya ini dilakukan melalui optimalisasi Sistem pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) meliputi unsur mengatu perilaku manusia serta prosedur kegiatan. Kedua melakukan reviu rencana kerja dan anggaran SKPD.

Ketiga melakukan audit kinerja untuk menilai apakah target kinerja SKPD yang telah dituangkan dalam kontrak kinerja telah tercapai secara efektif, efisien dan ekonomis sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dan keempat adalah melakukan audit investigatif atas tindakan penyimpangan. Untuk itu komitmen pimpinan terhadap pemberantasan korupsi menjadi faktor kunci keberhasilan pemberantasan korupsi," tandasnya.

Pewarta: Rofinus E. Kumpul

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015