Ternate, 28/8 (Antara Maluku) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Maluku Utara menyatakan fatwa terhadap aktivitas aliran Syiah Jafariah dipimpin Nawawi Husni bertujuan mengantisipasi kemungkinan terjadi konflik internal umat Islam.

Ketua MUI Kota Ternate, H. Usman Muhammad di Ternate, Jumat, mengatakan, alasan dikeluarkanya fatwa terhadap aliran yang dipimpin Nawawi tu, tidak lain hanya untuk mencegah adanya konflik horizontal, karena sebagian besar masyarakat mengklaim bahwa aliran itu sesat.

Fatwa yang dikeluarkan MUI Ternate dalam peranann menjalankan peran ulama yakni sebagai pewaris tugas para Nabi, serta sebagai mufti atau memberi fatwa terhadap persoalan keagamaan yang muncul.

MUI mengeluarkan fatwa dengan tujuan menjaga dan mengawal aqidah ummat Islam sehingga tidak terpengaruh terhadap ajaran atau faham yang bertentangan dengan Islam.

Selain itu, melindungi para penyebar faham ini dari tindakan anarkis masyarakat, sebab, sebagai Ketua MUI Kota Ternate sering sekali didatangi masyarakat, meminta bagaimana kalau mengambil tindakan karena pengikut faham tersebut meresahkan warga di sejumlah Kelurahan.

Namun pihaknya selalu meminta masyarakat menahan diri dan nanti MUI mengeluarkan fatwa supaya pemerintah segera mengambil tindakan dan dalam fatwa itu diimbau supaya masyarakat jangan mengambil tindakan anarkis.

Dia mengatakan, aktivitas aliran yang disosialisasikan Nawawi Husni ini sejak 2011 hingga sekarang dan dalam aktifitasnya terdapat 10 poin kriteria aliran sesat sesuai fatwa MUI Pusat.

Ada beberapa kriteria aliran sesat yang sudah dijalankan seperti menafsirkan Alquran tidak berdasarkan pada kaidah tafsir, seperti dalam surat Al-Isra ayat 78 dan mereka melaksanakan shalat ternyata hanya 3 waktu.

Padahal selama ini di dalam ayat itu ditafsirkan, ketika matahari sudah tergelincir, itu di dalamnya ada shalat dzuhur, shalat ashar, malam hari ada shalat magrib, ada shalat isya dan shalat subuh, lalu kemudian dikuatkan lagi dengan hadits Rasulullah SAW, bahwa shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat.

Karena itu, MUI Kota Ternate, berkoordinasi dengan Pemerintah Kota setempat, sehingga penanganan lanjutan urusan pemerintah.

"Berkaitan dengan masalah pelarangan untuk mereka beraktifitas jika menimbulkan keresahan masyarakat itu kewenangan aparat penegak hukum," Usman Muhammad.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015