Kodam XV/Pattimura Maluku memastikan kematian Serda Charles Telehala, prajurit TNI AD asal Ambon yang meninggal di Balikpapan, merupakan murni kasus bunuh diri berdasarkan hasil penyelidikan resmi yang dilakukan oleh otoritas berwenang di wilayah Kodam VI/Mulawarman.

Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Heri Krisdianto di Ambon, Sabtu menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya almarhum, namun menegaskan bahwa penanganan perkara berada sepenuhnya di Kodam VI/Mulawarman, tempat kejadian berlangsung.

“Perlu kami tegaskan bahwa penyelidikan atas kasus ini telah dilaksanakan secara komprehensif oleh satuan yang berwenang, yaitu dari Kodam VI/Mulawarman. Hasil penyelidikan menyimpulkan meninggalnya Serda Charles Telehala murni karena bunuh diri,” kata Kapendam.

Hal itu diutarakan setelah munculnya beraga spekulasi tentang penyebab meninggalnya almarhum.

Penegasan tersebut merujuk Laporan Hasil Penyelidikan Nomor R/886/X/2024, yang menyatakan penyebab kematian adalah gantung diri. Kesimpulan itu diperkuat hasil pemeriksaan autopsi oleh Tim Forensik yang dipimpin dr. Heryadi Bawono Putro, yang menemukan indikasi kematian akibat “Incomplete Hanging” atau gantung diri posisi terduduk.

Menanggapi permintaan sebagian keluarga untuk dilakukan autopsi ulang, Kapendam menjelaskan adanya Surat Tanggapan dari Puspom TNI AD Nomor R/1316/XI/2025.

“Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa proses penyelidikan awal telah didukung oleh hasil pemeriksaan medis resmi yang telah dilakukan, baik visum maupun autopsi di Rumah Sakit Balikpapan sesuai prosedur,” ujarnya.

Kapendam juga menegaskan alasan pemakaman almarhum yang tidak dilakukan secara kedinasan dan tanpa pembalutan Bendera Merah Putih.

“Hak pemakaman secara militer diberikan kepada prajurit yang dinyatakan gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa. Namun jika meninggal karena tindakan yang merusak citra, hak tersebut hilang,” kata dia.

Penegasan itu merujuk Peraturan Panglima TNI Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tata Upacara Militer, Pasal 140 angka 23 huruf h, yang menyebut prajurit yang meninggal karena bunuh diri tidak berhak mendapatkan pemakaman secara militer.

Kapendam XV/Pattimura menyebut klarifikasi ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas TNI dalam menjawab pemberitaan dan spekulasi yang berkembang sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh berdasarkan prosedur hukum dan aturan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh keluarga besar almarhum dan masyarakat untuk bersama mendoakan agar arwah almarhum Serda Charles Telehala diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala dosa dan kesalahannya, serta ditempatkan di tempat terbaik di hadirat-Nya,” tutupnya.

Serda Charles Telehala ditemukan meninggal pada 11 Agustus 2024 di Barak K (Antasari) Dodikjur Rindam/Mulawarman, Balikpapan. Saat ditemukan, kondisinya dalam posisi duduk dengan kaki kanan dilipat, memakai kaus dan celana atribut TNI berwarna hijau, serta kepala terlilit tali. Informasi awal yang diterima menyebutkan kematian tersebut dilatarbelakangi stres berat akibat masalah hubungan asmara.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025