Ternate, 25/10 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, sudah menerima enam Surat Keputusan (SK) pemberhentian calon Bupati dan Wakil Bupati setempat yang berstatus PNS, DPRD setempat maupun Maluku Utara.

"Enam SK itu yakni pemberhentian Rosihan Jafar dan Bahrain Kasuba sebagai anggota DPRD Maluku Utara, Jaya Lamusu, Beny Paulus Parengkuan dan Sagaf Hi Taha anggota DPRD Halmahera Selatan serta K pemberhentian Ponsen Sarfa dan Iswan Hasjim dari PNS," kata Ketua KPU setempat, Syukur Saleh, di Ternate, Sabtu.

Dengan demikian, semua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada serentak kelompok pertama pada 9 Desember 2015.

Sebelumnya, dua calon yang belum menyerahkan SK pemberhentian sebagai PNS yakni calon Bupati nomor urut dua Ponsen Sarfa dan calon wakil bupati nomor urut 4 Iswan Hasjim.

"SK pemberhentian Ponsen Sarfa dari PNS sudah dikirim dari BKN ke KPU, sedangkan SK Pemberhentian Iswan Hasjim sudah difaximile ke KPU," ujar Syukur.

Dia menjelaskan, batas akhir penyerahan SK pemberhentian pada 23 Oktober 2015 atau 60 hari paska penetapan pasangan calon.

Pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Halmahera Selatan nomor urut 2 Ponsen Sarfa - Sagaf H Taha dan pasangan nomor urut 4 Bahrain Kasuba - Iswan Hasjim terancam digugurkan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015