Ambon, 27/10 (Antara Maluku) - Pengprov Pertina Maluku membuka pendaftaran bagi hakim tinju di Maluku untuk diseleksi menjadi hakim bersertifikat nasional.

"Dalam Kejurnas Pra PON wilayah timur kami akan melakukan seleksi hakim tinju di Maluku untuk menjadi hakim bersertifikat nasional," kata Ketua Harian Pengprov Pertina Maluku, Brury Nanulaita di Ambon, Selasa.

Menurut dia, kriteria untuk menjadi seorang hakim nasional tinju yakni telah menekuni profesi sebagai hakim tinju dan mengantongi Surat Keputusan hakim paling kurang dua tahun terakhir.

Syarat menjadi hakim tinju yakni masih aktif hingga saat ini, minimal di kejuaraan daerah.

"Hakim nasional nantinya akan memimpin pertandingan tingkat nasional, tidak hanya di Maluku semata tetapi juga di daerah lain, karena itu dibutuhkan hakim tinju yang hingga saat ini masih aktif bertugas," katanya.

Brury mengatakan, hakim nasional asal Maluku ada enam orang, tetapi saat ini hanya tiga orang yang masih melaksanakan tugas.

"Mereka sudah mengalami purna usia sehingga perlu dilakukan regenerasi untuk menjadi hakim nasional yang ada di Maluku," katanya.

Dijelaskannya, seleksi hakim tinju terbuka untuk seluruh masyarakat Maluku yang telah menekuni profesi tersebut.

"Kami berharap melalui seleksi ini kita berhasil mendapatkan hakim tinju yang diharapkan bisa menjunjung sportivitas, tidak memihak serta sesuai aturan yang ditetapkan Pengprov Pertina," tandasnya.

Ia mengakui, Pengurus Besar (PB) Pertina juga akan melaksanakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Kota Ambon pada 30 Oktober 2015.

"Kami telah menerima surat dari PB Pertina terkait pelaksanaan Mukernasdi Ambon saat pelaksanaan Pra PON wilayah timur, untuk membahas program kerja pengurus satu tahun ke depan," ujar Brury.

Ditambahkannya, Mukernas akan diikuti dua perwakilan pengurus Pertina dari 34 provinsi di Indonesia, untuk membahas program kerja pengurus.

"Diperkirakan kurang lebih 100 orang pengurus akan tiba di kota Ambon pada 29 Oktober untuk mengikuti Mukernas," ujarnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015