Ambon, 25/11 (Antara Maluku) - Komite II DPD RI mendukung langkah tim terpadu bentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk menutup aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku.

"Kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan Pemprov Maluku untuk menutup areal pertambangan emas ilegal Gunung Botak, karena faktanya telah menimbulkan kerusakan lingkungan sangat parah," kata Wakil Ketua Komite II DPD RI Anna Latuconsina saat pertemuan dengan Pemprov Maluku di Ambon, Selasa.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan dan temuan di lapangan, dampak penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida yang berlebihan oleh ribuan penambang di kawasan Gunung Botak telah menyebabkan sejumlah kasus penyakit, hingga kerusakan lingkungan yang tergolong sangat parah.

"Karena itu kami mendukung tindakan yang dilakukan tim terpadu bentukan Pemprov Maluku untuk menutup areal tambang emas ilegal Gunung Botak, untuk kemudian ditata ulang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang ramah lingkungan," katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan ke kawasan Gunung Botak, masyarakat sekitar kawasan pertambangan ilegal tersebut juga mendukung upaya penutupan yang dilakukan Pemprov Maluku bersama instansi teknis terkait, mengingat operasional tambang tersebut menimbulkan sejumlah persoalan sosial.

Menurut Anna, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sejumlah pihak berkompeten membuktikan tingkat pencemaran air dan tanah akibat pertambangan emas ilegal Gunung Botak yang beroperasi sejak tahun 2011, telah mencapai 278 part per million (PPM) atau melewati ambang batas pencemaran yang seharusnya hanya 0,2 PPM.

"Karena itu kami mendukung langkah penutupan Gunung Botak, termasuk tindakan tegas dilakukan aparat keamanan untuk mengosongkan areal pertambangan dari ribuan penambang maupun pihak-pihak tidak bertanggung jawab," katanya.

Tidak hanya mengosongkan kawasan Gunung Botak dari para penambang, tetapi Anna Latuconsina juga meminta aparat keamanan baik TNI dan Polri juga melakukan tindakan tegas sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku terhadap para pemasok bahan kimia dan berbahaya seperti sianida dan merkuri secara ilegal.

"Jadi tidak hanya penambang saja yang dikeluarkan dari Gunung Botak dan dipulangkan ke daerah asalnya, tetapi para pemasok bahan kimia berbahaya secara ilegal dan menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan juga harus ditindak tegas," katanya.

Dia menambahkan kunjungan kerja ke Maluku dalam rangka pengawasan terhadap tiga undang-undang, yaitu undang-undang No.3 Tahun 2004 tentang Perindustrian, UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tanaman Pangan Berkelanjutan.

Selain ke Maluku Komite II DPD RI juga akan berkunjung ke Provinsi Papua dan Papua Barat.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015