Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang aparatur sipil negara di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, dan lima pegawai PT Wanatiara Persada.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BD selaku Penilai Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakut, VC dan SFZ selaku Staf Akuntan PT Wanatiara Persada, ANS selaku Manajer Akuntan PT Wanatiara Persada, FRM selaku Penerjemah PT Wanatiara Persada, dan YUR selaku Manajer Keuangan PT Wanatiara Persada,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan keenam orang tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021-2026

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa ASN Kanwil DJP Jakut dan lima pegawai PT Wanatiara Persada

Pewarta: Rio Feisal

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2026