Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) mengatakan neraca perdagangan besi dan baja Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan surplus hingga mencapai 18 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
"Pada tahun 2025 neraca perdagangan besi dan baja Indonesia mencatatkan surplus yang meningkat menjadi 18,44 miliar dolar Amerika Serikat (AS)," kata Mendag dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu.
Dia menyebutkan surplus tersebut didorong oleh nilai ekspor sebesar 27,97 miliar dolar AS. Sementara nilai impor tercatat sebesar 9,53 miliar dolar AS.
"Pencapaian neraca perdagangan yang surplus konsisten ini selaras dengan peningkatan posisi Indonesia di kancah perdagangan global," ujar Mendag.
Dia menuturkan pada tahun 2019, Indonesia masih menempati peringkat ke-17 sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia.
Selanjutnya, melalui upaya hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri, Indonesia kini melompat jauh ke peringkat lima sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia. Empat negara lainnya yakni pertama China; kedua Jerman; ketiga Jepang; dan keempat Korea Selatan.
Lebih lanjut dia mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai barang yang dibatasi untuk impor diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
Secara umum, kebijakan dan pengaturan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 juncto Permendag Nomor 37 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu dengan pokok pengaturan.
Adapun pokok pengaturan itu yakni besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya hanya dapat diimpor dalam keadaan baru oleh pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Produsen atau API-P dan Angka Pengenal Impor Umum atau API-U yang telah mendapatkan persetujuan impor (PI).
Mendag mengatakan saat ini terdapat 518 Pos Tarif atau HS yang diatur dari total 750 Pos Tarif atau sekitar 60,07 persen dari total Pos Tarif besi atau baja dan turunannya, yang terdiri dari 440 HS besi atau baja, 67 HS baja paduan, dan 18 HS produk turunannya.
"Di antaranya terdapat 20 Pos Tarif khusus untuk industri kalangan kapal. Pos Tarif dimaksud juga terbagi menjadi 493 Pos Tarif yang masuk kriteria bahan baku penolong, 14 Pos Tarif masuk kriteria barang modal, dan 11 Pos Tarif masuk dalam kriteria barang konsumsi," beber Mendag.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag: Perdagangan besi dan baja RI 2025 surplus 18 miliar dolar AS
Editor : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2026