Jakarta, 22/2 (Antara Maluku) - Penyidik Polda Metro Jaya mempersilakan Saiful Jamil alias Ipul tidak mengakui dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap remaja pria berinisial DS, tetapi polisi akan bertindak sesuai pembuktian secara hukum.

"Jadi silahkan saja tersangka tidak mengakui, polisi berorientasi pada pembuktian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta Senin.

Iqbal menegaskan penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara memiliki alat bukti kuat untuk menetapkan Saipul Jamil menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap korban DS.

Menurut dia, mantan suami penyanyi Dewi Persik itu masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Kelapa Gading.

Sejauh ini, penyidik Polsek Kelapa Gading menerima laporan dari seorang korban (DS) dan belum mendapatkan informasi adanya dugaan korban lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya menyatakan Saiful Jamil dalam kondisi sehat.

Sementara itu, hasil pemeriksaan kejiwaan dan psikiatrik terhadap Ipul belum keluar karena masih dalam proses analisa petugas kepolisian.

Sebelumnya, pengacara Saiful Jamil, Kasman Sangaji membantah kliennya melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap remaja pria.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016