Ternate, 22/5 (Antara Maluku) - DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), meminta pemerintah Kota Ternate perketat pengawasan dalam pemanfaatan lahan.

"Pemanfaatan lahan harus merujuk pada dokumen-dokumen perencanaan tata ruang kota," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Djunaidi Bahruddin di Ternate, Minggu.

Dia mengatakan, semua dokumen perencanaan terkait dengan penataan ruang kota sangat jelas memberikan petunjuk dan pedoman bagi pemerintah.

"Zona-zona di mana tidak bisa dibangun rumah warga disitu, bukan diperuntukkan untuk pembangunan pemukiman," katanya.

Selain itu, yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi pemerintah untuk penegakan aturan, karena kondisi Kota Ternate sebagai Kota Tua memang tidak semuda membalik telapak tangan untuk melaksanakan apa yang menjadi arah dan kebijakan yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut.

Sedangkan, untuk pertimbangan pada aspek sosial, tentunya pemerintah tidak mau ada dampak social yang kemudian bisa mengganggu jalannya kehidupan bermasyarakat, sehingga pendekatan-pendekatan persuasif yang didahulukan oleh pemerintah.

"Kalau itu sudah dilakukan pemerintah melalui Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP), BKPRD serta Satpol PP sudah mengikuti mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan pedoman, pemilik rumah tidak mengindahkan maka langkah selanjutnya bisa diambil pemerintah, yaitu penertiban," katanya.

Djunaidi mengatakan, DTKP hanya menyampaikan ke pemilik rumah, eksekutor dikembalikan ke instansi yang lain, yaitu Satpol.

"Ternate ini sudah banyak tumbuh pemukiman-pemukiman liar, kawasan yang tidak diperuntukkan untuk membangun di zona terlarang tersebut," katanya.

Oleh karena itu, butuh kerja keras pemerintah untuk melakukan penetiban-penertiban, tapi disatu sisi juga harus sesuai dengan tata cara serta tidak boleh melukai hati masyarakat dan tidak boleh melukai perasaan masyarakat.

Sementara itu, Kadis DTKP Kota Ternate, Rizal Marsaoly ketika dihubungi secara terpisah menyatakan, pihaknya telah menertibkan sejumlah bangunan di kawasan terlarang.

Dia mengakui, dalam sepekan terakhir, tim DTKP telah membongkar sejumlah permukiman di Pantai Kalumata yang masuk dalam zona terlarang bagi permukiman.

Pewarta: M. Ponting

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016