Ambon, 22/6 (Antara Maluku) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Godlief Soplanit mengatakan, pengusaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para tenaga kerja dilakukan pada H-7 Lebaran.

"Pembayaran THR wajib dilakukan pada H-7 Lebaran kepada pekerja yang masa kerjanya tiga bulan atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan," katanya, di Ambon, Rabu.

Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.1/MEN/VI/2016 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 3/2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/1994 tentang THR Keagamaan.

"Langkah awal kami telah menyurati perusahaan untuk membayar THR karyawan sesuai waktu yang telah ditetapkan," katanya.

Godlief mengatakan, besaran THR yang diberikan harus disesuaikan masa kerja yaitu selama 12 bulan lebih diberi tunjangan satu bulan penghasilan, sedangkan tiga bulan kerja menerima setengah dari penghasilan tersebut.

"Untuk pembayarannya disesuaikan masa kerja dan THR dapat berupa uang maupun kebutuhan pokok sesuai pendapatan per bulan," ujarnya.

Diakuinya, pembayaran THR juga dimaksudkan untuk menciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif.

"Kami juga meminta kepada pekerja untuk segera melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR," katanya.

Pihaknya kata Godlief, juga sedang memantau perusahaan, jika ditemukan perusahaan tidak membayarkan THR itu, maka akan dikenai sanksi.

"Pemantauan mulai H-7 Lebaran. Bila ditemukan ada yang belum membayar akan dikenai sanksi hukum sesuai undang-undang," tandasnya.

Ia mengemukakan, jika ditemukan pengusaha yang kedapatan melakukan kesalahan yang sama, akan dievaluasi, bahkan izin usaha akan dicabut sementara.

Partisipasi aktif dari masyarakat dan juga pekerja, melalui laporan resmi sangat dibutuhkan, mengingat keterbatasan tenaga untuk melakukan pengawasan.

"Sejauh ini kami belum menerima laporan dari masyarakat," tegas Gotlief. 

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016